Sukses

Pos Indonesia Baru Kantongi 9,2 Juta Data Penerima Bantuan Sosial Tunai

Kementerian Sosial menggandeng Pos Indonesia untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun kepada 10 juta KPM dalam periode Januari hingga April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) baru mengantongi data 9,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Pos Indonesia untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun kepada 10 juta KPM dalam periode Januari hingga April 2021.

SVP Sales dan Marketing Bisnis Jasa Keuangan PT. Pos Indonesia, Haris Husein, mengatakan proses penyaluran dana dilakukan secara bertahap setiap bulan. Begitu pula dengan data KPM dan dana yang diterima untuk penyaluran.

"Saat ini kita sudah di posisi data 9,2 juta (KPM). Jadi kita menerima data ini secara bertahap, dan proses penyalurannya kita lakukan maksimum 30 hari. Misalnya kita terima tanggal 4 maka selesai di tanggal 3 bulan berikutnya," jelas Haris dalam sesi dialog virtual pada Rabu (3/2/2021).

Sementara untuk penyaluran dana, ia mengatakan proses penyaluran awal dana untuk 8 juta KPM sudah selesai dilakukan 100 persen. Program BST ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021.

"Sejak awal Pak Jokowi meluncurkan program ini pada 4 Januari, kita terus lakukan proses terima data dan dana. Di awal kita sudah terima delapan juta data, ini sudah 100 persen (disalurkan)," tuturnya.

Dari total 10 juta KPM penerima BST, per KPM akan menerima bantuan Rp 300 ribu setiap bulan. Bantuan ini dikirim secara tunai kepada KPM di titik bagi, kantor pos, dan secara langsung kepada penerima yang dalam ha ini diutamakan lansia, disabilitas, dan kondisi geografi sulit.

 

2 dari 2 halaman

Program Pemulihan Ekonomi Nasional

BST merupakan salah satu dari tiga program perlindungan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dari Kemensos. Dua lainnya merupakan program reguler Kemensos, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau sembako.

Diungkapkan Staf Ahli Mensos Bidang Aksesibilitas Sosial, Sonny W Manalu, penerima BST ini di luar dari PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai.

"BST ini kita sebut program khusus, yang dua lain itu reguler. BST ini khusus bagi yang terdampak pandemi, sehingga kami harap penerimanya berbeda, tapi tetap harus dari masyarakat ekonomi bawah" jelas Sonny.