Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan aturan sertifikat tanah elektronik disebut bisa memudahkan verifikasi terhadap lahan pertanian. Langkah ini kemudian bisa ikut menjaga ketahanan pangan nasional.
"Sertifikasi tanah secara elektronik akan membuat data menjadi lebih terintegrasi. Diharapkan berdampak ke sisi pertanian mengenai tingkat alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin terkendali sehingga menjaga ketahanan pangan nasional," ujar Peneliti Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah, seperti mengutip Antara, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga
Keberadaan sertifikat tanah elektronik juga memudahkan pemerintah melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan.
Advertisement
Luas alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan. "Konversi lahan berpotensi mempengaruhi produksi pangan nasional," jelas dia.
Kendati demikian, lanjut dia, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik harus didukung dengan infrastruktur teknologi dan kesiapan masyarakat. "Saat ini, kondisi sosial masyarakat masih beragam," jelas dia.
Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan jika melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.
Yulia mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik tersebut. Pelaksanaannya diberlakukan bertahap.
Hasil pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. "Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," tutur Yulia.
Â
Saksikan Video Ini
Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Aman, Pakai Sistem Sandi BSSN hingga Sulit Dipalsukan
Kebijakan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik menuai berbagai respon dari masyarakat. Terutama terkait dengan keamanan informasi sertifikat elektronik ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.
Ia mengatakan seluruh proses pengamanan informasi sertifikat tanah elektronik ini menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelas dia seperti melansir Antara, Rabu (3/2/2021).
Menteri ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, yang pada tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik. Yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah.
"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," terangnya.
Dia menyebut, manfaat dari diberlakukannya sertipikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital. Kemudian juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan.
"Karena dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah," tambahnya.
Virgo bilang, perbedaan antara sertifikat analog dengan sertifikat elektronik juga cukup mencolok. Yakni di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, hingga single identity.
"Ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik," pungkas dia.
Â
Â
Â
Advertisement