Sukses

Kementerian ATR/BPN Jamin Sertifikat Tanah Elektronik Aman dari Tanda Tangan Palsu

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik untuk tanah

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik untuk tanah (sertifikat tanah elektronik), khususnya dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, mengatakan seluruh proses pengamanan informasi sertifikat tanah elektronik ini menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di dalam sertifikat tanah elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," kata Virgo dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021), pihak instansi menilai perlu adanya jaminan autentikasi terhadap tanda tangan seseorang dan keutuhan sebuah dokumen, sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan.

Ketika tanda tangan digital dibubuhkan dalam surat elektronik tanah, operasi kriptografi akan melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah ode unik. Adapun seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian (kriptografi) oleh BSSN.

Selain itu, sertifikat elektronik juga diklaim mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan sertifikat tanah.

Adapun beberapa perbedaan pada sertifikat tanah elektronik, di antaranya menggunakan Hashcode yang di-generate oleh sistem dan QR Code, serta hanya memakai satu nomor identitas (single identity) berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Surat elektronik tanah nantinya juga akan menyatakan ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan guna menjaga dokumen elektronik yang berisi informasi yang diberikan secara padat dan ringkas.

2 dari 2 halaman

Mau Tahu, Ini Bedanya Sertifikat Tanah Elektronik dengan yang Kertas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat tanah elektronik, khususnya dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, mengatakan seluruh proses pengamanan informasi sertifikat tanah elektronik ini menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," kata Virgo dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021), pihak instansi menilai perlu adanya jaminan autentikasi terhadap tanda tangan seseorang dan keutuhan sebuah dokumen, sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan.

Ketika tanda tangan digital dibubuhkan dalam sertifikat tanah elektronik, operasi kriptografi akan melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah ode unik. Adapun seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian (kriptografi) oleh BSSN.

Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga diklaim mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan sertifikat tanah.

Adapun beberapa perbedaan pada sertifikat tanah elektronik, di antaranya menggunakan Hashcode yang di-generate oleh sistem dan QR Code, serta hanya memakai satu nomor identitas (single identity) berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Surat tanah elektronik nantinya juga akan menyatakan ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan guna menjaga dokumen elektronik yang berisi informasi yang diberikan secara padat dan ringkas.