Sukses

Penetrasi Asuransi Rendah, Masyarakat Indonesia Rentan Terhadap Berbagai Risiko

Berdasarkan data World Bank 2017 penetrasi asuransi di Indonesia masih terendah dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Filipina.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data World Bank 2017 penetrasi asuransi di Indonesia masih terendah dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Filipina. Selain itu angka intensitas asuransi di Indonesia juga masih rendah.

“Ini mengindikasikan masih banyak aset dan kegiatan ekonomi, dan masyarakat Indonesia yang belum terlindungi dengan baik dari berbagai risiko,”  kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal (JKPM) Arif Baharudin, dalam Konferensi Pers Peluang Menjawab Tantangan Gap Asuransi lewat Teknologi, Kamis (4/2/2021).

Maka dengan rendahnya penetrasi dan intensitas asuransi di Indonesia tersebut menyiratkan pangsa pasar asuransi masih sangat luas, dan terbuka untuk pendalaman dan pengembangan, sehingga pertumbuhannya masih bisa didorong.

“Rendahnya tingkat pertumbuhan asuransi mengindikasikan adanya permasalahan yang memerlukan solusi yang komprehensif dan penanganan secara bersama-sama sesegera mungkin,” katanya.

Staf ahli Menkeu ini menjelaskan ada beberapa hal yang diindikasikan sebagai permasalahan yang dipandang menghambat perkembangan sektor keuangan di Indonesia termasuk sektor asuransi.

Pertama, masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan. Sehingga  peran digitalisasi akan penting untuk lebih meningkatkan akses masyarakat terhadap dua sektor tersebut.

Kedua, tingginya biaya transaksi; ketiga, terpangkasnya instrument dan rendahnya perlindungan dan kepercayaan konsumen.

“Oleh karena itu menurut hemat kami, upaya pengembangan sektor keuangan termasuk industri asuransi, ditekankan pada hal-hal meningkatkan akses masyarakat ke jasa keuangan, dan memperluas sumber-sumber pembiayaan jangka Panjang,” ujarnya.

Hal lain yang perlu ditekankan yakni mengembangkan instrumen keuangan dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Lebih jauh industri asuransi juga dihadapkan pada sejumlah masalah, antara lain kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen yang harus ditingkatkan, rendahnya literasi dan inklusi keuangan, kualitas tata Kelola, kurangnya SDM yang berkompeten di Industri serta belum optimalnya fungsi pengawasan.

“Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya untuk mengatasi isu dan masalah yang menghambat pertumbuhan sektor keuangan termasuk sektor asuransi. Baik melalui penyusunan regulasi-regulasi maupun kebijakan-kebijakan,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sepanjang 2020, Klaim Asuransi Barang Milik Negara Capai Rp 1,14 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp1,14 miliar sepanjang 2020. Adapun nilai klaim tersebut berasal dari 18 BMN yang terdampak bencana pada tahun lalu.

"Ada klaim di 2020? Ada. Realisasi klaim Rp1,14 miliar dari objek 18 NUP (aset) karena banjirnya enggak terlalu besar," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam bincang media, di Jakarta, Jumat (22/1).

Pada 2020, sebanyak 13 kementerian/lembaga (K/L) telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.

"Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun," jelas dia.

Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi. Asuransi BMN menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L.

Dia menambahkan, asuransi BMN saat ini memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.

"Dengan Asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah," ungkapnya.

Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada 2016, dan terus disempurnakan hingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. DJKN akan mendorong lebih banyak K/L yang mengasuransikan BMN yang dikelolanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com