Sukses

Insentif Tenaga Kesehatan Tersangkut di Rekening Kas Daerah Rp 1,17 Triliun

Kemenkeu melaporkan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan sepanjang 2020 sudah hampir 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti melaporkan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan sepanjang 2020 sudah hampir 100 persen. Seluruhnya disalurkan melalui ke kas daerah.

"Kami sampaikan update ya untuk tahun anggaran 2020 sebetulnya penyaluran untuk insentif nakes itu sudah hampir 100 persen, jadi sudah 99,99 persen itu sudah disalurkan ke kas daerah," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Meski sudah secara penuh dilakukan penyaluran, dana tersebut rupanya masih tersangkut di rekening kas daerah. Sebab realisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membayarkan insentif nakes baru sektitar 72 persen.

Menurut dia, total dana yang sudah ditransfer Kemenkeu mencapai Rp 4,17 triliun insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di daerah.

Dari jumlah itu, baru sekitar Rp 3 triliun yang dibayarkan pemda kepada para tenaga medis. Dengan demikian, masih ada dana insentif tenaga kesehatan yang belum ditranser Rp 1,17 triliun.

"Jadi ada sekitar Rp 3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah," jelas dia.

Dia menyebut, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri juga telah melakukan langkah-langkah agar penyaluran insentif segera dilakukan.

Bahkan pihaknya tidak bosan mengingatkan kembali kepada daerah agar sisa dana yang ada tsegera dianggarkan lagi di dalam APBD-nya untuk 2021

"Sehingga pelaksanaannya pembayarannya bisa sesuai dengan yang diharapkan," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.

"Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani dalam konferensi pers pada Kamis (4/2/2021).

Dijelaskannya, dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara. Saat ini pemerintah masih dalam tahap proses konsolidasi meninjau anggaran yang dibutuhkan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemenkeu dan Kemenkes bekerja sama mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis kemudian kebijakan dan dukungan anggaran akan terus dikaji, serta disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif," jelas Askolani.

Ia pun menjelaskan anggaran kesehatan untuk 2021 pada awalnya dialokasikan sebesar Rp 167 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang dinamis, pemerintah memperkirakan anggaran kan naik menjadi Rp 254 triliun.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Angka insentif tersebut sampai saat ini masih sama dengan tahun lalu.