Sukses

Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Baru 72 Persen, Kok Bisa?

Penyaluran insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah baru mencapai 72 persen dari total yang sudah dikirim oleh pemerintah pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penyaluran insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah baru mencapai 72 persen dari total yang sudah dikirim oleh pemerintah pusat. Realisasi dari pemerintah daerah baru mencapai Rp 3 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah pusat sudah menyalurkan hampir 100 persen insentif tenaga kesehatan ke kas daerah. Nilainya Rp 4,17 triliun.

"Realisasi oleh pemerintah daerah yang dibayarkan ke nakes sekitar 72 persen, ada sekitar Rp 3 triliun. Sisanya masih ada di anggaran kas daerah," tutur Astera.

Diungkapkannya, Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan pemerintah daerah agar menuntaskan penyaluran insentif sesuai harapan. Hal ini disampaikan Kemenkeu dan Kemendagri melalui surat pada Kamis, 4 Februari 2021.

Pemerintah pusat melalui surat tersebut meminta agar sisa dana di kas daerah dapat segera dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 2021. "Sehingga pelaksanaan pembayaran bisa sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Adapun sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.

"Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani dalam konferensi pers pada Kamis (4/2/2021).

Dijelaskannya, dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara. Saat ini pemerintah masih dalam tahap proses konsolidasi meninjau anggaran yang dibutuhkan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemenkeu dan Kemenkes bekerja sama mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis kemudian kebijakan dan dukungan anggaran akan terus dikaji, serta disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif," jelas Askolani.

Ia pun menjelaskan anggaran kesehatan untuk 2021 pada awalnya dialokasikan sebesar Rp 167 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang dinamis, pemerintah memperkirakan anggaran kan naik menjadi Rp 254 triliun.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Angka insentif tersebut sampai saat ini masih sama dengan tahun lalu.

3 dari 3 halaman

Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen, Maksimal Terima Rp 7,5 Juta

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui memangkas insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) rata-rata 50 persen dibandingkan tahun lalu. Pemangkasan insentif nakes ini terungkap melalui surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Kesehatan pada 1 Februari 2021.

Kemenkeu merinci insentif nakes tersebut melalui surat Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Surat yang diteken Menkeu, Sri Mulyani, pada 1 Februari ini merupakan tanggapan dari Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 perihal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Adapun pemberian insentif nakes berlaku mulai bulan Januari 2021 hingga Desember 2021.  Insentif bisa diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Insentif ini hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Berdasarkan salinan surat itu, tercatat jika saat ini insentif nakes yang diberikan pada tahun ini turun dari 2020. Berikut rinciannya:

- Dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta

- Peserta PPDS Rp 6,25 juta

- Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta

- Bidan dan perawat Rp 3,75 juta

- Tenaga kesehatan Rp 2,5 juta.

Adapula santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020:

- Dokter spesialis Rp 15 juta

- Dokter umum dan gigi Rp 10 juta

- Bidan dan perawat Rp 7,5 juta

 - Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.  Â