Sukses

Vaksin Gotong Royong Bakal Pakai 2 Mekanisme Penyaluran

Para pengusaha sampai saat ini masih mendata perusahaan yang tertarik berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mendata perusahaan yang tertarik berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong. Mekanisme penyaluran vaksin kemungkinan akan ada dua pilihan.

Mekanisme pertama dengan membeli langsung dari pemerintah. Selain itu, juga ada kemungkinan untuk impor langsung. Namun, semua mekanisme tersebut tetap harus sesuai dan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Ada yang beli dari pemerintah atau impor langsung, mekanismenya lewat BPOM. Merek vaksin harus berbeda dari yang gratis," jelas Rosan saat dihubungi Liputan6.com pada Jumat (5/2/2021).

Ditambahkan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani, sejauh ini belum ada kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan vaksin. Kadin masih menunggu persetujuan dari pemerintah.

"Kami masih menunggu peraturan pemerintah untuk mekanisme pelaksanaannya," tutur Shinta.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan aturan soal vaksin gotong royong oleh pengusaha tersebut. Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa vaksinasi gotong royong Covid-19 bakal masuk di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Kementerian Pak Menkes (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin) akan membuat Permenkesnya," kata Airlangga mengenai vaksinasi gotong royong dalam konferensi pers didampingi Budi yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (3//2/2021).

2 dari 2 halaman

Vaksin Gotong Royong, Pengusaha Dapat Merek Apa?

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), melalui program vaksinasi gotong royong membantu pengusaha untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara mandiri untuk para pekerja. Mengenai merek vaksin yang akan digunakan, sejauh ini belum ada kepastian.

"Mekanisme penyalurannya ada yang beli dari pemerintah atau impor langsung, tapi tetap lewat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Namun, mereknya harus beda dari yang gratis," kata Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, saat dihubungi Liputan6.com pada Jumat (5/2/2021).

Sejauh ini, kata Rosan, antusiasme yang diperlihatkan para pelaku usaha sangat besar terhadap program tersebut. Kadin pun menargetkan 25 hingga 30 juta pekerja akan mendapatkan vaksin Covid-19 melalui vaksinasi gotong royong.

"Kami masih lakukan pendataan untuk perusahaan yang minat berpartisipasi dalam program ini, dan sudah banyak yang datar. Bukan hanya perusahaan-perusahaan besar, bahkan juga dari UMKM ada beberapa yang ikut serta walaupun pegawainya hanya lima orang. Ini luar biasa," jelasnya.

Mengenai merek vaksin, Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menetapkan enam vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia.

Penggunaan keenam vaksin tersebut ditetapkan Pemerintah RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.

"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.