Liputan6.com, Jakarta - Layanan fintech syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk melakukan pinjaman online. Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nilai pinjaman melalui fintech syariah pada 2020 mencapai Rp 1,7 triliun.
"Rp 1,7 triliun itu dari 10 pemain atau platform fintech syariah," Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, dalam diskusi online pada Jumat (5/2/2021).
Diungkapkan Kuseryansyah, jumlah fintech lending syariah terus mengalami peningkatan. Peluang pertumbuhannya di Indonesia pun bisa lebih tinggi lagi mengingat industri keuangan syariah di Indonesia masih low base.
Advertisement
Pada tahun ini, katanya, juga akan hadir pemain-pemain baru di pasar fintech lending syariah. Namun ia tidak merinci jumlahnya.
"Saat ini kurang lebih ada 50 fintech yang antre untuk berizin ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), beberapa diantaranya ada yang syariah," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peluang
Ketua Bidang Humas AFPI, Andi Taufan Garuda Putera, pun menyatakan keyakinannya dengan peluang pertumbuhan fintech lending syariah. Hal ini terutama aturan-aturan mengenai fintech syariah di dalam POJK nomor 77 Tahun 2016 belum ada, sekarang mulai difasilitasi.
"Kami melihat trennya sangat positif dengan penduduk Indonesia yang juga mayoritas adalah muslim, maka fintech syariah punya potensi besar untuk berkembang," jelas Andi.
Advertisement