Sukses

Heboh Pulau Indonesia Dijual Online, Begini Aturan Hukumnya

Kasus penjualan pulau di sebuah situs online kembali menggegerkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penjualan pulau di sebuah situs online kembali menggegerkan. Kali ini, sejumlah pulau di wilayah Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) diperjualbelikan secara luas di internet untuk individu tertentu.

Pulau-pulau tersebut ditawarkan pada laman www.privateislandsonline.com, yang sejak beberapa tahun kerap menjual pulau di Indonesia secara sepihak.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia, baik untuk pulau besar maupun kecil.

"Tidak ada yang dijual di Indonesia, dan tidak ada pulau yang akan dijual. Tidak mungkin kita menjual kedaulatan kita," seru Taufiq kepada Liputan6.com, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan, tiap individu hanya diberikan Hal Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pada suatu pulau, namun bukan untuk menguasai seluruhnya.

Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam aturan tersebut, suatu individu atau badan usaha hanya diberikan izin lokasi dan pengelolaan. Sementara hak dan izin penggunaan umumnya hanya memberikan pengusahaan kepada pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau. Sedangkan 30 persen sisanya dikuasai langsung oleh negara, dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut melindungi pengelolaan dari perairan di pulau terkecil Indonesia. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014.

Regulasi ini mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), yang hanya bisa diberikan kepada orang perseoranga warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan/atau masyarakat adat.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 1/2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya pun wajib mempunyai HP3 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Ramai Penjualan Pulau Lewat Online, Ini Jawaban Pemerintah

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia. Penjualan ini sama sekali tidak ada, baik itu pulau besar maupun kecil.

"Tidak ada yang dijual di Indonesia, dan tidak ada pulau yang akan dijual. Tidak mungkin kita menjual kedaulatan kita," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, di setiap pulau ada hak bagi warga negara yaitu hak di atas tanah. Hak itu antara lain hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

"Kita boleh meminta hak di atas tanah itu untuk kita garap atau dirikan bangunan. Tapi bukan memperjual-belikan pulau," jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan sejumlah pulau di Indonesia ditawarkan untuk dijual melalui sebuah situs online. Beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah, Pulau Ayam di Kepulauan Riau, Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat, NTB.

Kemudian Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba di NTT, Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat serta Guli Nanggu.

Tawaran penjualan pulau-pulau tersebut terlihat dalam laman website https://www.privateislandsonline.com/ .

Website tersebut juga memasang foto sejumlah pulau di Indonesia yang akan dijual. Namun tak disebut harga dari pulau-pulau tersebut. Hanya tertulis jika harga sesuai permintaan.

3 dari 3 halaman

Jual Sejumlah Pulau di Indonesia, Situs Ini Tak Bisa Diakses Lagi

Sebuah situs online www.privateislandsonline.com menawarkan penjualan sejumlah pulau di Indonesia. Beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah; Pulau Ayam di Kepulauan Riau; Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat, NTB.

Kemudian Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba di NTT, Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat serta Guli Nanggu. 

Namun, berdasarkan penelurusan Liputan6.com, Senin (8/2/2021) pagi, laman web tersebut sudah tidak aktif. Padahal, hingga Minggu (7/2/2021) malam, situs tersebut masih sempurna menampilkan gambar dan tawaran pulau2 yang dijual atau disewakannya. 

Situs tersebut juga memasang foto sejumlah pulau di Indonesia yang akan dijual.  Namun, tak disebut harga dari pulau-pulau tersebut. Hanya tertulis jika harga sesuai permintaan.

Bagi yang berminat, situs menyediakan laman untuk dipelajari lebih lanjut. Dengan menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Adapula pulau yang disewakan di Indonesia, yaitu Pulau Macan, Kepulauan Seribu, Pulau Joyo, Riau, Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura dan Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.

Total pulau yang dijual di seluruh dunia melalui situs tersebut mencapai 693 pulau. Sedangkan pulau yang disewakan ada 252 pulau di seluruh dunia.

Private Islands Inc. mengklaim sebagai perusahaan terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.

"Bila Anda ingin membeli pulau impian atau siap menjual properti berharga Anda, kami 100 persen berdedikasi untuk dunia pulau pribadi," tulis Private Islands Inc dalam situs resminya.

Selain itu web Private Islands Online juga mengklaim menjadi satu-satunya situs web real estate internasional yang didedikasikan khusus untuk properti pulau.

Web yang dibuat pada 1999 itu telah dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan 70.000 pelanggan. Private Islands Online bekerja dengan perwakilan dari pulau, baik itu pemilik atau agen.Â