Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan, untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan penerapan K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Baca Juga
"Kalau kita lihat, terjadinya kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," kata Anwar Sanusi saat membuka Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan secara virtual di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Advertisement
Sekjen Kemnaker menjelaskan, salah satu cara untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, adalah dengan memperkuat kompetensi SDM bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertugas di perusahaan.
"Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan SDM, sejalan dengan hal tersebut, Kemnaker berkewajiban untuk menyediakan SDM unggul di bidang K3, dalam rangka mendukung penerapan K3 di tempat kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," sebutnya.
Selain itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja, dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan Covid-19.
"Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3," kata Dirjen Haiyani.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hadapi Pandemi
Lanjut Haiyani, banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam menghadapi pandemi COVID-19, antara lain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan.
Dalam mengimplementasikan K3, Haiyani juga mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.
"Kondisi Pandemi COVID-19 ini, agar tidak menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja kita masing-masing," katanya.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Balai K3 Jakarta, Agus Triyono, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis tentang Pengendalian Potensi Bahaya Lingkungan Kerja.
Serta memberikan pengetahuan dan pemahaman manajerial dalam pengelolaan risiko K3 di Perusahaan dalam rangka pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.  Â
Advertisement