Sukses

Mendes Izinkan Dana Desa untuk Pelaksanaan PPKM Mikro

Selain pembiayaan operasional posko saat PPKM Mikro, dana desa juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Satgas Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan dana desa dapat digunakan untuk kebutuhan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro. Kebijakan PPKM berbasis Mikro ini diterapkan sampai ke level Desa dan Kelurahan.

Dijelaskannya, berbagai kewajiban di desa termasuk pemanfaatan dana desa sudah dituangkan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro.

"Intinya, seluruh aktivitas terkait PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa. Misalnya dulu desa pernah punya posko 24 jam dan sekarang berkurang, ditingkatkan lagi 24 jam sesuai instruksi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19, termasuk pembiayaan operasional posko," jelas Abdul Halim dalam konferensi pers pada Senin (8/2/2021).

Selain pembiayaan operasional posko, dana desa juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Pemda dan Satgas Covid-19. Begitu pula dengan persiapan ruang isolasi dan operasionalnya.

"Kemudian juga penyemprotan disinfektan, kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 dan Pemda, maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa," tuturnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan yang saat ini ada untuk mendukung atau menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro, semuanya sudah pernah dilakukan para Kepala Desa yang sebelumnya disebut sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.

"Istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai istilah Satgas dan lainnya tidak apa. Hal terpenting substansinya dana desa harus digunakan mendukung seluruh program pemerintah untuk kepentingan PPKM mikro atau di tingkat desa," jelasnya.

Abdul Halim pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa sesuai kewenangannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Pembatasan sampai Level RT

Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. PPKM mikro ini diterapkan untuk di seluruh desa atau kelurahan di Indonesia.

PPKM berbasis mikro ini berlaku seiring penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Melalui instruksi ini, pemerintah menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dijelaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPKM mikro dilakukan berdasarkan data penambahan kasus baru di beberapa kota. Dari hasil PPKM sebelumnya, di DKI Jakarta sudah mulai flat, serta penurunan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta.

Sementara di Jawa Barat masih ada peningkatan, begitu pula dengan Bali. "Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai arahan bapak Presiden, yaitu sampai dengan tingkat desa maupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2/2021).

PPKM berskala mikro ini bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva, sebagai persyaratan utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pengendalian dalam PPKM mikro ini ditekan pada level terkecil yaitu RT/RW, desa, maupun kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan posko atau pos penjagaan untuk melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.

"Tentu yang terkait dengan pengendalian menjadi penting terkait testing, tracing, treatment. Selain itu juga terkait dengan isolasi pasien, dan pembatasan pergerakan," jelasnya.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro mencakup perkantoran harus menerapkan 50 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar masih secara daring, restoran diperbolehkan dine in maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Selain itu, sektor esensial terkait kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan, begitu juga dengan konstruksi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.