Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengeluarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) Tahun 2021 akan diberlakukan resmi mulai malam ini, 10 Februari 2021 pukul 00.00 WIB.
GAPEKA terbaru ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021, dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian.
Baca Juga
“Penyusunan GAPEKA Tahun 2021 telah disesuaikan dengan perkembangan supply dan demand masyarakat dalam menggunakan kereta api sepanjang Tahun 2020, atau selama pandemi Covid-19,” jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Advertisement
Zulfikri menyebutkan, salah satu aspek dasar dalam penyusunan GAPEKA Tahun 2021, yaitu adanya hasil pembangunan prasarana perkeretaapian, seperti jalur ganda, peningkatan jalur, serta elektrifikasi jalur yang berimbas pada penambahan batas maksimal kecepatan kereta api.
“GAPEKA Tahun 2021 juga telah mengakomodir perjalanan KRL Yogya-Solo yang juga akan beroperasi secara berbayar pada besok, 10 Februari 2021 menggantikan KA Prameks pada lintas yang sama," katanya.
Selanjutnya, hasil pembangunan prasarana yang tahun ini sudah dioperasikan antara lain penyelesaian jalur ganda di wilayah Selatan Jawa dari Cirebon-Purwokerto, Solo-Mojokerto dan elektrifikasi kereta api yang terdapat di lintas Yogya-Solo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pulau Sumatera
Sementara, untuk Pulau Sumatera terdapat pembangunan pada jalur Binjai–Besitang di Sumatera Utara, Reaktivasi jalur KA Padang–Pulau Aie di Sumatera Barat, serta jalur ganda Kotabumi–Cempaka di Wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Lebih Lanjut Zulfikri menjelaskan, perubahan yang cukup mencolok pada GAPEKA Tahun 2021, yaitu adanya penambahan jumlah frekuensi perjalanan kereta api, khususnya KA perkotaan dan KA komuter sebanyak 140 kereta yang tersebar di beberapa wilayah, seperti KRL Jabodetabek dan kereta api lokal untuk lintas Merak, KRL Yogya – Solo dan KA Lokal lain.
“Perbedaan pada GAPEKA Tahun 2021 untuk kereta jarak jauh, terdapat peningkatan batas kecepatan maksimal kereta api di beberapa lintas antara 5 s.d. 30 km/jam,” katanya.
Menurutnya, peningkatan batas kecepatan maksimal ini dapat dilakukan selain karena hasil pembangunan jalur dan peningkatan jalur di beberapa wilayah, juga karena telah dihapuskannya beberapa perlintasan sebidang khususnya di jalur Selatan Jawa.
“Perubahan kecepatan maksimal kereta api ini akan berdampak pada waktu tempuh perjalanan kereta yang semakin singkat,” pungkasnya.
Advertisement