Liputan6.com, Jakarta - Pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kabar yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS), apalagi di tengah pandemi yang masih berlangsung.
Pemerintah sendiri menyebutkan bakal memberikan gaji ke-13 dan THR PNS secara penuh untuk tahun 2021, setelah sebelumnya mengalami pemangkasan. Lantas, bagaimana kepastian pemberian gaji ke-13 dan THR PNS untuk tahun ini?
Baca Juga
"Nanti, ya, tunggu setelah PP (Peraturan Pemerintah)-nya ditetapkan pemerintah untuk kebijakannya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Askolani tidak menjelaskan lebih jauh progress penyusunan PP yang dimaksud. Yang pasti, nominal dan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR PNS akan termaktub dalam PP tersebut. Biasanya, PP ini akan terbit menjelang pemberian gaji ke-13 dan THR PNS.
Terkait nominalnya sendiri, Askolani sempat menyebutkan jika gaji ke-13 dan THR PNS direncanakan bakal dibayarkan secara penuh untuk tahun ini.
"Direncanakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu, 4 November 2020 lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kepastian Sri Mulyani
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR PNS di tahun 2021.
"Untuk belanja pegawai tetap kita jaga efisiensinya namun pemerintah tetap akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan policy tahun-tahun sebelumnya yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tunjangan kinerja mereka," ujarnya, Jumat, 14 Agustus 2020 silam.
Advertisement