Sukses

Erick Thohir Larang Pegawai BUMN ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke masing-masing BUMN mengenai larangan ke luar kota

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke masing-masing BUMN. Isinya, mengenai larangan pegawai BUMN untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, SE ini sebagai upaya nyata Erick Thohir dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sudah keluar surat edaran pak erick thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend demi menahan laju Corona," kata Arya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Hanya saja, dalam SE tersebut, Erick Thohir menekankan mengenai sanksi di serahkan ke masing-masing BUMN.

"Mengenai hukumannya, sanksinya, diberikan ke masing-masing BUMN, karena mereka kan perusahan punya aturan main sndiri," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Liburan Saat Tahun Baru Imlek

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian.

Dalam mendukung keberhasilan langkah tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan pelarangan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf bumn dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek.

"Pelarangan bepergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dalam penyelenggaraan PPKM Mikro pemerintah juga memberlakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid.

Dimana penerapan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu pengetatan portokol kesehatan kewajiban nterkait testing (RT PCR/ Antigen/ Genose) pelaksanaan test acak pembatasan saat libur panjang atau keagaaman.

"Kemudian, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," tandasnya.