Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan bahwa para pelaku UMKM harus jadi anggota koperasi, agar masalah terkait permodalan, produksi dan pemasaran bisa teratasi.
"UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya," kata Teten dalam pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga
Menurutnya, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).
Advertisement
"Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang," kata MenkopUKM.
Adapun Teten mengapresiasi IWAPI yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.
Dimana anggota IWAPI terdiri dari 85 persen dengan skala usaha kecil dan mikro, 13 persen usaha berskala menengah dan 2 persen usaha dengan skala besar. Sehingga, 98 persen anggota IWAPI adalah UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Teten menyebutkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 sempat menyentuh angka - 5,32 persen di kuartal II (terendah sejak 1999) dan -3,49 persen di kuartal III 2020.
Namun demikian, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5 persen.
"Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi," ujar Teten.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UU Cipta Kerja
Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM pasca pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.
Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.
Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK, Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrastruktur publik untuk UMK).
"Minimal 40 persen produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah," pungkasnya.
Advertisement