Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan sertifikat tanah elektornik secara bertahap di seluruh Indonesia. Peralihan sertifikat kertas ke versi digital ini dipercaya dapat menekan praktik mafia tanah.
Praktik pencurian sertifikat tanah oleh para mafia tanah memang masih sangat marak terjadi saat ini. Terbaru, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengaku telah lima kali jadi korban pencurian sertifikat tanah atas nama orang tuanya.
Dino menekankan, pemerintah harus terus berkomitmen untuk memberantas tindak mafia tanah dengan berbagai cara, termasuk dengan pengalihan ke sertifikat elektronik.
Advertisement
"Yang penting adalah pemilik yang sah harus selalu dilindungi, dan kalau memang secara elektronik ini membantu tentu baik," tegas Dino Patti Djalal kepada Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
Kendati begitu, ia menolak berbicara banyak seputar gagasan sertifikat tanah elektronik. Sebab menurutnya, ia tidak terlalu paham mengenai bidang tersebut.
Namun, ia mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang mau berikhtiar melawan sindikat mafia tanah. Dia pun mendorong agar sertifikat yang benar-benar bermasalah dapat secepatnya dikembalikan.
"Jadi BPN punya kekuasaan untuk mengembalikan sertifikat yang bermasalah. Termasuk balik nama," ungkap Dino Patti Djalal.
"Ini satu-satunya biar mereka jera. Saya percaya sama pak Sofyan Djalil (Menteri ATR/Kepala BPN) dia integritas sangat tinggi. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Elektronik Punya Keamanan Berlapis
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang baik. Pemerintah memberikan perlindungan berlapis berdasarkan standar keamanan yang ada.
Sertifikat tanah elektronik ini antara lain mengikuti standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Kita ikuti standar Kemkominfo, juga ISO untuk standar keamanan IT. Reliability keamanannya jauh lebih aman karena perlindungannya berlapis-lapis," kata Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2/2021).
Kementerian ATR/BPN pun saat ini terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan, termasuk untuk sertifikat tanah elektronik. Sofyan mengatakan implementasi sertifikat ini dilakukan secara bertahap, tidak langsung pada tanah masyarakat.
"Ini kita uji coba terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kita hati-hati dan membatasi diri dahulu di beberapa kota pada milik pemerintah dan milik perusahaan-perusahaan besar," jelasnya.
Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik. Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya, termasuk kantor BPN.
Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.
Perlahan, pemerintah akan memperluas adopsi sertifikat elektronik di kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Sofyan berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah elektronik.
"Ini merupakan bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Pelan-pelan akan kita perluas. Sertifikat tanah elektronik ini formatnya saja yang berubah, dari kertas ke format digital," sambungnya.
Advertisement