Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkap peluang ekonomi syariah yang cukup besar. Tentu, perbankan syariah memiliki peran besar dalam memanfaatkan potensi yang ada.
Agar kedudukannya lebih kuat, kompetitif dan efisien, terdapat beberapa obat manjur yang direkomendasikan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Baca Juga
"Untuk mencapai tujuan membangun industri perbankan syariah yang efisien, kompetitif dan sustainable, ada beberapa strategi. Diantaranya, memperbesar skala bisnis melalui peningkatan permodalan," ujar Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat dalam webinar Perbankan Syariah, Rabu (10/2/2020).
Advertisement
Kemudian, adanya alokasi investasi secara masif pada sistem teknologi dan sumber daya manusia sehingga infrastruktur transaction banking dapat terpenuhi.
Untuk memperkuat permodalan, perbankan syariah bisa melakukan konsolidasi perbankan melalui merger, akuisisi maupun pembentukan holding. Lalu, kepemilikan bank juga dioptimalisasi dengan hanya 1 pemilik saja dari sinergi beberapa bank. Hal ini telah dilakukan dengan hadirnya Bank Syariah Indonesia.
"Kemudian, strategi lainnya ialah melakukan evaluasi kebijakan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) Perbankan," lanjutnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penempatan Dana APBN
Yang tak kalah penting, perbankan syariah juga bisa mengambil peran dalam penempatan dana APBN, misalnya keikutsertaan bank syariah sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) bagi PNS dan pegawai BUMN. Lalu, penempatan dana BUMN dan pembiayaan proyek BUMN juga didorong dapat melalui bank syariah.
Sementara dari sisi pembiayaan infrastruktur dan BUMN, pemerintah dapat menyusun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) syariah dengan keterlibatan bank syariah juga.
Tak lupa, sosiaslisasi dan avokasi untuk meningkatkan pembiayaan proyek infrastruktur melalui bank syariah juga dapat dilakukan. Adapun untuk inovasi produk yang direkomendasikan seperti Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA), Ijarah Muntahiya Bi Tamlik, Ijarah Maushufah Fi Dzimmah dan Commodity Murabahah.
Advertisement