Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I pada periode Januari 2021 mencapai 2.016.159 pergerakan penumpang. Turun dari trafik penumpang pada Desember 2020 yang mencapai 3.109.587 pergerakan penumpang.
“Sedangkan trafik pesawat pada Januari 2021 sebesar 29.561 pergerakan, turun dari trafik pesawat pada Desember 2021 yang sebesar 39.857 pergerakan. Trafik kargo pada Januari 2021 sebesar 35.861.107 kg, turun dari 44.419.756 kg pada Desember 2020,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Fahmi menyebut, penurunan trafik yang terjadi pada Januari 2021 dipengaruhi oleh faktor penerapan kebijakan PPKM dan sektor penerbangan yang tengah memasuki periode low season.
Advertisement
Adapun trafik penumpang tertinggi pada Januari 2021 terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yaitu sebesar 521.511 pergerakan penumpang.
Lalu diikuti trafik penumpang di Bandara Juanda Surabaya yang sebesar 397.064 pergerakan penumpang, dan trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang sebesar 206.240 pergerakan penumpang.
Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak awal Januari 2021, Angkasa Pura I juga secara rutin melakukan pengawasan kepada pengguna jasa bandara untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protokol Kesehatan
Bahkan, petugas bandara ditugaskan untuk melakukan pengecekan langsung ke seluruh area terminal masing-masing bandara untuk memastikan pengguna jasa bandara menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti menggunakan masker hingga menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Pengawasan juga dilakukan melalui kamera CCTV yang terpusat pada ruang kontrol sehingga ketika terdapat penumpang yang tidak disiplin, petugas dapat langsung menghampiri dan mengingatkan penumpang tersebut.
"Angkasa Pura I menjamin bahwa penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 di 15 bandara dilakukan secara konsisten dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mensukseskan kebijakan Pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat," pungkasnya.
Advertisement