Sukses

Cek Syarat Terbaru agar Bisa Naik Pesawat di Indonesia

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor SE 19 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan.

Pertama adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen. Sampel ini diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kedua menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Persyaraan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, Terdepan, Terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Kecuali WNA yang memenuhi kriteria ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no. 26 Tahun 2020 tentang Visa Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, WNA yang sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/ atau mendapat pertimbangan/ izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.

“Adapun pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah,” jelas Fahmi.

Seluruh WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

“Setibanya di Indonesia, WNI dan WNA diwajibkan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam di tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penerapan Prokes di Angkasa Pura I

PT Angkasa Pura I hingga kini masih memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandar-bandara kelolaannya. 

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, mengatakan setiap petugas di bandara selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, handrail, armchair, dan lain sebagainya.

“Di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan desinfektan,” kata Faik, dalam keterangannya Rabu (10/2/2021).

Selain itu Angkasa Pura I juga mendorong mitra usaha atau tenant di bandara untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan kepada pengguna jasa bandara dengan melalui penerapan:

1. Menyediakan peralatan pelindung yang mungkin dibutuhkan karyawan, seperti pelindung wajah, sarung tangan, masker dan pemeriksaan kondisi kesehatan (< 38ºC).

2. Penyesuaian ruang kerja dan bisnis sesuai dengan panduan jarak fisik yang berlaku.

3. Penyediaan beberapa stasiun pembersih tangan dan atau wastafel di seluruh area disertai dengan rambu/petunjuk yang memadai untuk penumpang.

4. Mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan baru jika ada, seperti pemasangan perisai plexiglass antara karyawan yang berhadapan dengan pelanggan.

5. Menganjurkan penggunaan tiang penopang antrean dan atau marka lantai untuk mengkampanyekan penerapan jaga jarak fisik.

6. Meningkatkan kebersihan, pembersihan, dan desinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta menyesuaikan jumlah staf yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembersihan berdasarkan kapasitas atau volume penerbangan dan penumpang.

7. Implementasi pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung atau antrean dan batas waktu kunjungan di pintu masuk dan keluar untuk mencegah keramaian atau kerumunan.

8. Mensyaratkan penggunaan peralatan makan sekali pakai dan penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan untuk dibawa pulang dan atau dimakan di tempat.

9. Mengelola limbah secara efisien untuk meminimalkan penyebaran penyakit ke seluruh siklus hidup pemangku kepentingan dan titik kontak pengelolaan limbah.

 Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, Angkasa Pura I mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles), pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

“Untuk pelaksanaan physical distancing kami telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 1,5 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik,” jelasnya.

Demikian Angkasa Pura I juga menggunakan teknologi melalui Airport Operation Control Center (AOCC,) yang berfungsi untuk mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara real time dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Selain itu diterapkan juga virtual customer service, boarding pass scanner serta digital meeting point (DMP) untuk meminimalisir interaksi langsung dengan penumpang dan mempermudah penjemputan penumpang, khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” pungkas Faik.