Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan standardisasi dan pengendalian mutu dalam rangka melindungi konsumen. Peningkatan tersebut dijalankan oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu).
“Ditstandalitu berperan penting dalam meningkatkan mutu produk domestik maupun produk yang akan diekspor. Saat ini, banyak negara yang menerapkan standar atau regulasi teknis sebagai hambatan perdagangan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menyambangi kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Wamendag menjelaskan, program yang dimiliki Ditstandalitu diharapkan dapat meningkatkan mutu di semua tahapan rantai pasok dari hulu sampai hilir. Dengan demikian, produk Indonesia memiliki kualitas yang baik dan dapat memenuhi persyaratan mutu di negara tujuan ekspor.
Advertisement
Adapun Ditstandalitu merupakan salah satu unit Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Ditstandalitu terdiri dari lima bidang, yaitu perumusan dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, bimbingan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang, serta kelembagaan dan standardisasi.
Selain itu, Ditstandalitu juga memiliki tiga unit teknis pelayanan, yaitu Balai Pengujian Mutu Barang, Balai Kalibrasi, dan Balai Sertifikasi.
Menurut Wamendag, peran penting Ditstandalitu dalam perdagangan, khususnya mengenai penerapan standar mutu produk serta pelayanan publik terkait pengendalian mutu, tercermin melalui sasarannya, yaitu meningkatnya penerapan standar/persyaratan teknis.
Lalu, meningkatnya kualitas Lembaga Penilaian Kesesuaian; meningkatnya efektivitas kerja sama dan informasi terkait mutu dan persyaratan teknis; dan meningkatnya kualitas layanan publik terkait pengendalian mutu.
Ditstandalitu, juga dapat meningkatkan perannya dalam mendukung optimalisasi kerja sama internasional.
Ketersediaan instrumen standar, laboratorium pengujian produk, dan lembaga sertifikasi produk yang berkualitas merupakan keunggulan yang dapat diperjuangkan dalam perjanjian internasional, khususnya melalui chapter Technical Barriers to Trade dan Sanitary and Phytosanitary.
“Dengan demikian, maka akan meningkatkan pengakuan dan keberterimaan internasional sehingga dapat memfasilitasi ekspor dan menurunkan penolakan ekspor terkait mutu,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pangkas Waktu Layanan
Sedangkan dalam mendukung arah kebijakan dan strategi agenda pembangunan terkait penguatan pelayanan publik, Ditstandalitu telah melakukan inovasi dengan memangkas waktu layanan pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR).
Ketiga layanan tersebut, kini sudah dilakukan secara daring dan menggunakan tanda tangan digital serta terintegrasi pada portal http://simpktn.kemendag.go.id/. Hal ini dapat mempermudah para pelaku usaha dan memangkas waktu layanan dari 3 hari menjadi kurang dari 2 hari.
“Ke depannya, layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi juga akan dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan portal SIMPKTN. Dengan begitu, waktu layanan dapat dipangkas dan menurunkan biaya pengurusan layanan,” pungkasnya.
Advertisement