Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.
Surat Edaran tersebut menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Baca Juga
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini mengatakan, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.
Advertisement
"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," kata Rini, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Rini melanjutkan, apabila PNS dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Rini.
Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
PNS juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingat, PNS Dilarang Keras Mudik di Libur Panjang Imlek
Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk pergi ke luar daerah atau mudik selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan ini berlaku saat libur Imlek pada 11-14 Februari 2021.
Ketetapan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menegaskan, larangan bagi PNS ini ditetapkan guna mengikuti arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang meningkat, perjalanan orang selama libur Imlek dan demi mendukung aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan ke luar daerah bagi PNS selama libur tahun baru Imlek 2021," paparnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).
Rini menyampaikan, SE Menteri PANRB Nomor 4/2021 ini terbit karena mengikuti kebijakan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang meminta supaya dilakukan pembatasan pergerakan PNS selama libur Imlek tahun ini.
Selain itu, Kementerian PANRB disebutnya ingin menjadikan PNS sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, yakni dengan tidak berpergian ke luar rumah dan daerah.
"Memang ada upaya supaya ASN. Bisa ikut serta cegah dan putus mata rantai Covid-19 yang potensinya meningkat karena adanya perjalanan. Ini sesuai arahan ketua Satgas Penanganan Covid-19, maka diminta untuk dilakukan pembatasan perjalanan orang ke luar," tutur Rini.
Advertisement