Sukses

Kementerian PANRB: Ada Kemungkinan PNS Dilarang ke Luar Kota Tiap Libur Panjang

pada libur panjang Imlek yang jatuh pada 12 Februari hingga 14 Februari 2021, Kementerian PANRB melarang PNS untuk pergi ke luar kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) membuka peluang untuk melanjutkan pelarangan bepergian ke luar kota bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat libur panjang. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

Untuk diketahui, pada libur panjang Imlek yang jatuh pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021, Kementerian PANRB melarang PNS untuk pergi ke luar kota. Jika para abdi negara tersebut nekat maka akan ada sanksi yang menunggu.

"Tentu saja ini dari Kementerian PANRB tetap akan tunduk pada kebijakan dari Ketua Tim Penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus bisa saja terjadi. Nanti setiap ada libur panjang bisa terjadi kemungkinannya," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Kebijakan perpanjangan larangan tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Setiap kebijakan nantinya akan terus dikoordinasikan dengan Tim Penanganan Covid-19.

“Namun tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari kasus Covid atau peningkatan kasus Covid. Jadi tetap kita akan selalu menunggu arahan atau kebijakan Ketua Tim Penanganan Covid-19 di Indonesia,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Surat Edaran Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com