Sukses

Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan, Mafia Tanah Mati Kutu

Sofyan A Djalil blak-blakan mengungkap tujuan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil blak-blakan mengungkap tujuan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el). Dia bilang, sertifikat-el bertujuan membuat mafia tanah mati kutu.

"Kita sebenarnya menggagas sertifikat elektronik itu dalam rangka mengatasi hal hal yang kita bicarakan ini. Supaya penjahat yang punya itikad buruk itu akan dikunci tidak bisa melakukan lagi atau tidak mudah lagi melakukan aktivitas jahatnya," ujar dia dalam acara Konferensi Pers Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Kamis (11/2/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini Kementerian ATR/BPN cukup kesulitan untuk melacak para mafia tanah yang telah banyak merugikan masyarakat. Untuk itu, diperlukan terobosan dalam menutup ruang gerak komplotan mafia tanah di Indonesia. Salah satunya dengan melalui pemberlakuan sertifikat-el.

"Kita betul-betul ingin menyelesaikan masalah ini hingga masyarakat tidak dirugikan dengan sertifikat elektronik. Karena cuman belum bisa sampai kepada titik di mana kita bisa memetakan," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan sertifikat tanah elektronik secara bertahap. Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya.

Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik. Salah satu persiapan untuk itu adalah uji coba di tanah pemerintah dan gedung-gedung milik perusahaan besar.

"Yang kita lakukan tahun ini dengan Permen tadi yaitu kita akan coba di beberapa kota dahulu. Kita uji coba dengan tanah yang masih terbatas di Jakarta ada lima kantor BPN, di Surabaya ada dua kantor, dan kemudian mungkin kita pilih satu atau dua kantor lain yang sudah siap infrastrukturnya," jelas Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tanah Pemda

Selain itu, katanya, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.

Perlahan, pemerintah akan memperluas adopsi sertifikat elektronik di kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Sofyan berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

"Ini merupakan bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Pelan-pelan akan kita perluas. Sertifikat elektronik ini formatnya saja yang berubah, dari kertas ke format digital," tegasnya.