Sukses

1 Juta Lowongan PPPK 2021, Guru Honorer Punya Peluang Ikut 3 Kali Seleksi

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi PPPK 2021, Mendikbud Nadiem Makarim minta untuk tidak berkecil hati.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka kuota penerimaan PPPK 2021  sebanyak 1 juta orang. Lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberikan bagi guru honorer segala usia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Terkait penerimaan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK. “Kita buka sampai 1 juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” ujar Nadiem, seperti melansir Setkab, Jumat (12/2/2021).

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali. Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. “Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

Dia mengungkapkan, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Status PNS dan PPPK

Nadiem menambahkan bahwa pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi guru di wilayahnya.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” jelas dia.

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. “Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” jelas dia Mendikbud.