Sukses

Mendikbud Tegaskan PPPK dan PNS Sama, Termasuk Soal Gaji

Pada tahun ini, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta PPPK bagi para guru honorer.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan jika status PPPK dan PNS itu sama, yakni sebagai pengabdi negara aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Kesamaan ini juga terlihat pada pemberian gaji kepada PPPK dan PNS. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi salah penilaian tentang posisi keduanya.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas dia seperti melansir laman Setkab, Jumat (12/2/2021).

Dia pun mengungkapkan jika pada tahun ini, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta PPPK bagi para guru honorer.

Penerimaan PPPK 2021  merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar dia.

.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Seleksi PPPK

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” tegas dia.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.