Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, dana hibah pariwisata sedang dalam pembahasan untuk masuk dalam program PEN 2021. Jika disetujui maka dana hibah pariwisata harus diikuti dengan tata Kelola yang baik.
“Saya telah mendengar langsung masukan dari DPW Putri yang berharap ada percepatan dari vaksinasi dan pemulihan kunjungan wisatawan, dan insyallah daya tarik wisata akan mendapat bagian dari program dana hibah pariwisata ke depan,” Kata Menparekraf dalam keterangan instagram resmi @kemenparekraf.ri, Minggu (14/2/2021).
Lebih lanjut, Menparekraf menyebut di 2020, jumlah anggaran dana hibah pariwisata mencapai Rp 3,3 triliun. Tujuan utama untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami gangguan finansial agar dapat bertahan.
Advertisement
Oleh karena itu, setelah Menparekraf melakukan audensi dengan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Bali. Perluasan Dana Hibah Pariwisata diminta untuk direalisasikan secepatnya tahun 2021.
Demikian Menparekraf menekankan mengenai transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, independent, dan berkeadilan dalam pelaksanaan dana hibah pariwisata tahun 2021.
Adapun sebagai upaya pengawasan, Menparekraf menyatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Semua pihak diharapkan dapat memastikan untuk jangan sampai ada misalokasi maupun potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Dana Hibah Pariwisata,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku Industri Apresiasi Dana Hibah Pariwisata
Sebelumnya, pelaku industri pariwisata mengapresiasi langkah pemerintah untuk meningkatkan kesiapan destinasi melalui dana hibah pariwisata.
Hibah tersebut juga dinilai akan membantu pemerintah daerah, serta industri hotel dan restoran untuk bertahan pada masa pandemi ini.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, mengatakan dengan adanya inisiatif dana hibah ini merupakan langkah pertama yang diambil pemerintah untuk bisa langsung terjun dan menyentuh sektor yang terdampak karena pandemi.
Selain itu, Maulana juga mengatakan cara yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima hibah juga dinilai akuntabel, karena menggunakan basis data pembayaran pajak hotel dan restoran pada 2019.
“Dalam kondisi yang rumit seperti ini, kami menjadi sadar bahwa yang kami lakukan dengan membayar pajak selama ini ada manfaatnya,” ujar dia dalam Dialog Produktif bertema Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (23/10/2020).
Dia juga mengatakan penggunaan data pajak juga membuat persyaratan untuk calon penerima hibah menjadi tidak rumit.
Serta, ketentuan penggunaan hibahnya juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku industri untuk mengurangi beban dan bertahan dalam kondisi sulit ini.
Advertisement
Pembagian Dana Hibah
Pada kesempatan yang sama, Hengky Manurung, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa dana hibah senilai Rp 3,3 triliun ini akan disalurkan sebesar 30 persen kepada pemerintah daerah, dan 70 persen kepada pelaku industri.
“Hibah ini ditujukan untuk penerapan protokol kesehatan sehingga destinasi siap menerima kembali wisatawan nusantara yang sangat dibutuhkan saat ini,” jelas dia.
Sementara itu, proses dan mekanisme untuk mendapatkan hibah yang ditujukan untuk pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran ini tergolong sederhana.
Antara lain, pemerintah daerah hanya perlu mengajukan surat peminatan dengan menyertakan daftar hotel dan restoran dengan nilai pajaknya.
“Hingga saat ini sekitar 85 daerah sudah bisa memasukkan surat permintaan untuk ditindaklanjuti, sehingga pada November sudah ada pencairan,” katanya.
Proses penyaluran Dana Hibah Pariwisata akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang sesuai dengan lima kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun, kriteria daerah penerima hibah tersebut tersebut adalah Ibukota 34 Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2019.