Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tentang Fasilitasi Penanaman Modal dan Layanan Jasa Perbankan bagi Penanam Modal.
Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman yang ditandatangani Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar di Kantor BKPM, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga
Sebelumnya BKPM dan BNI pernah membuat kerja sama serupa di tahun 2013 yang bertujuan untuk memfasilitasi masuknya investor ke Indonesia.
Advertisement
Nota Kesepahaman yang dibuat kali ini untuk memperbarui kerja sama antar kedua instansi, mengingat sudah banyak perkembangan iklim investasi yang terjadi di Indonesia, di antaranya proses perizinan berusaha yang sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) untuk memberikan kemudahan berusaha.
Bahlil dalam sambutannya, menyampaikan jika dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, BKPM terus berkomitmen memfasilitasi para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
“Kita dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri. Harapannya agar pengusaha nasional tidak hanya jago kandang, tetapi dapat menjadi pemain global yang diperhitungkan di luar negeri. Di sini peran kolaborasi antara BKPM dan BNI untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Bahlil.
Di samping itu, BKPM juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kemitraan antara investor besar dengan pengusaha nasional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah investasinya.
Jaringan BNI
Royke Tumilaar mengatakan, melalui jaringan kantor cabang, baik dalam maupun luar negeri yang kami miliki, BNI dapat memberikan informasi mengenai peran, fasilitas, dan edukasi terkait dengan peluang penanaman modal bagi para penanam modal.
Setelahnya, BNI dapat memfasilitasi transaksi para penanam modal melalui layanan jasa perbankan yang dibutuhkan oleh para penanam modal.
"Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri. Selain itu, BNI dan BKPM akan memberikan edukasi melalui seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi atau delegasi instansi pemerintah negara atau penanam modal," ungkap Royke.
Nota Kesepahaman antara BKPM dan BNI mencakup pemberian informasi mengenai peran, fasilitasi, dan edukasi terkait peluang penanaman modal; transaksi dan jasa perbankan lainnya yang diperlukan para penanam modal; memfasilitasi baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri.
Kemudian kerja sama dalam penyusunan, pengadaan informasi dan pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam negeri maupun luar negeri; serta kerja sama dalam promosi dan pengembangan pelayanan perbankan yang disediakan oleh BNI.
Advertisement