Sukses

Per 16 Februari, Alokasi Dana Desa untuk PPKM Mikro Capai Rp 392,3 Miliar

Penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro mencapai Rp 392.387.292.551.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mencatat penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro per 16 Februari 2021, mencapai Rp392.387.292.551. Dana tersebut tersebar di 6 provinsi.

"Dana desa yang sudah dipakai untuk PPKM mikro per 16 Februari ini sebesar Rp392.387.292.551 miliar. Itu berputar-putar di enam provinsi, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim dan Bali," ucap pria yang akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/2).

Gus Menteri mengungkapkan, alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Diantaranya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, penyemprotan disinfektan, dan pendirian pos relawan lawan Covid-19.

"Misalnya pos relawan Covid-19 sudah ada di 6.840 desa yang sudah terdaftar per tadi malam. Bisa jadi yang sudah bikin tapi belum terdaftar itu masih banyak," terangnya.

Kemudian, alokasi anggaran itu juga digunakan untuk penambahan jumlah tempat tidur isolasi di desa, untuk pengadaan masker bagi warga desa, untuk ODP yang dirawat di ruang isolasi, hingga perlindungan bagi masyarakat yang rentan sakit.

"Untuk jumlah tempat tidur yang tersedia untuk menghidupkan kembali ruang isolasi desa ada 14.158 unit. Sedangkan untuk pengadaan masker tersebar di 4.176 desa," paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Level Desa dan Kelurahan

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengizinkan penggunaan dana desa untuk kebutuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro. Kebijakan PPKM berbasis Mikro ini diterapkan sampai ke level Desa dan Kelurahan.

Dijelaskannya, berbagai kewajiban di desa termasuk pemanfaatan dana desa sudah dituangkan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro.

"Intinya, seluruh aktivitas terkait PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa. Misalnya dulu desa pernah punya posko 24 jam dan sekarang berkurang, ditingkatkan lagi 24 jam sesuai instruksi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19, termasuk pembiayaan operasional posko," jelas Abdul Halim dalam konferensi pers pada Senin (8/2).

Selain pembiayaan operasional posko, dana desa juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Pemda dan Satgas Covid-19. Begitu pula dengan persiapan ruang isolasi dan operasionalnya.

"Kemudian juga penyemprotan disinfektan, kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 dan Pemda, maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa," tuturnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com