Sukses

Minat Pasang PLTS Atap? Ketahui Dulu 3 Skema Pembiayaannya

Ada tiga skema yang ditawarkan investor dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko menyebut ada tiga skema yang ditawarkan investor dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Jawa Tengah.

Skema pertama yang ditawarkan yakni pola untuk serah bangun. Dalam sekam ini investor akan membangun dan mengoperasikan PLTS Atap. Setelah dibangun investor, PLTS Atap ini akan dioperasikan investor selama jangka waktu tertentu.

Selama jangka waktu tersebut, klien tetap membayarkan biaya listrik yang dipakai sesuai penggunaan biasanya. Sehingga bagi industri, investasi ini seperti tidak mengeluarkan dana.

"Selama pengoperasian itu dia (investor) dapat biaya pengembalian dengan komit pembayaran listriknya seolah-olah seperti ke sebelumnya. Investasi ini buat industri jadi enggak usah bayar," kata Sujarwanto dalam Webinar Central Java Solar Day, Jakarta, Selasa (16/2).

Skema kedua yakni pola beli putus. Dalam hal ini, semua biaya pemasangan alat menjadi tanggungan klien. Investor hanya berperan sebagai pemasang alat di awal. Sehingga peroperasiannya dikelola sendiri oleh klien atau industri.

"Beli putus ini artinya industri membeli dan investor membangun saja, untuk pengoperasinnya nanti sama industri sendiri," kata dia.

Sedangkan skema ketiga yakni pola sharing. Baik investor atau klien membuat kesepakatan bersama dalam pendanaan, pembangunan dan pengelolaan PLTS Atap.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dinas ESDM Jateng Akan Bangun Pusat Konsultasi PLTS Atap

Beragam skema yang ditawarkan tersebut membuat Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menjadi tempat bertanya masyarakat, pengusaha hingga industri yang berminat pada PLTS Atap. Tingginya minat ini membuat Sujarwanto ingin membangun pusat konsultasi pembangunan PLTS Atap.

"Nanti kami akan bangun pusat konsultasi buat pembangunan ini di kantor. Jadi siapapun baik industri, pengembang sehingga masyarakat bisa melakukan konsultasi ke kami," tuturnya.

Sebab, saat ini belum ada lembaga atau instansi khusus yang menangani hal tersebut. Adanya lembaga ini diharapkan bisa meyakinkan masyarakat dalam penggunaan PLTS Atap sehingga mendorong pencapaian bauran kebijakan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

"Masyarakat yang mau tahu ini bisa melakukan diskusi dengan kami dan bisa memiliki keyakinan untuk membangun PLTS Atap," kata dia.

Sujarwanto menambahkan, beberapa waktu lalu sudah ada pengembang perumahan yang berkonsultasi terkait PLTS Atap untuk perumahan. Sehingga perumahan yang akan dibangun ditawarkan ke masyarakat yang sudah dilengkapi dengan penggunaan PLTS Atap.

"Mereka ini mau bangun perumahan dengan instalasi PLTS Atap di dalamnya. Mudah-mudahan ini bisa ada skema bisnisnya," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com