Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2021 yang terbit pada Januari 2021 telah mengatur ketentuan tentang penerapan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin, guna keselamatan, keamanan, dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya fotovoltaik.
Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan modul fotovoltaik yang beredar dan terpasang di wilayah Republik Indonesia memiliki kualitas yang baik dan terdapat pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin kualitas tersebut.
Baca Juga
“Penerapan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat. Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya”, ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana saat membuka Webinar Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 secara virtual, Senin (15/2/2021).
Advertisement
Lebih dari 500 peserta baik dari dalam negeri maupun mancanegara seperti Singapura dan Amerika Serikat, hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini melalui Aplikasi Zoom ataupun via Youtube Channel Ditjen EBTKE.
Dadan mengungkapkan PLTS menjadi prioritas untuk pengembangan energi terbarukan dengan target 6,5 GW (sesuai Rancangan Umum Energi Nasional/RUEN).
Pembangkit yang menggunakan panel surya ini bisa dipasang dimanapun, diinstal secara cepat, secara keteknikan telah teruji, banyak negara telah menggunakan dan nilai keekonomiannya sudah bisa bersaing, hal ini yang menjadi faktor pendukung PLTS menjadi primadona.
Menurut arahan Menteri ESDM, PLTS akan menempati posisi terbesar dalam penyediaan bauran energi khususnya bauran energi listrik, yang sekarang sedang dirumuskan dalam RUPTL tahun 2021-2030. Modul sebagai salah satu komponen utama memegang peranan penting dalam pengembangan PLTS walaupun komponen dan instalasi yang lain juga berpengaruh.
“Kita sudah lihat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan, itu kan harga-harganya dibawah BPP setempat dan kita harus jaga ini, dan disaat yang sama juga dipastikan bahwa kualitasnya kita pertahankan. Saya akan memastikan di EBTKE bahwa hal ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut”, pungkas Dadan.
Terkait Lab Uji dan LSPro (lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi dalam memberikan jasa sertifikasi SNI produk), sudah ada 2 LSPro dan 1 Lab Uji yang telah ditunjuk yaitu PT Qualis Indonesia, TUV Rheinland, dan Lab Uji B2TKE BPPT.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Chrisnawan Anditya menyampaikan koordinasi dengan LSPro dan Lab uji untuk persamaan Uji Permen 2021 telah dilakukan, pengujian juga telah dikoordinasikan dengan B2TKE terkait kesiapan lab uji dan harga uji.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya,” ungkap Chris.
Inti materi Permen ESDM Nomor 2 tahun 2021 yaitu kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016 bagi modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk yang belum memiliki SNI IEC 61215.
Bagi modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan). Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi adalah produsen dan importir, yang dimaksud dalam peraturan ini adalah badan usaha yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan didalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.
Produsen dan importir dihimbau agar memanfaatkan waktu transisi, di mana memiliki waktu relaksasi dalam satu tahun kedepan untuk melakukan sertifikasi modul Fotovoltaik yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
“Sebetulnya SNI IECnya itu banyak serinya tetapi mengenai kesiapan Indonesia dari sarana pendukung misalnya lab uji kita masih membatasi pada silikon kristalin. SNI itu sifatnya sukarela jadi kalau diwajibkan maka harus dengan regulasi teknis, Permen 2 tahun 2021 adalah jenis regulasi yang bersifat regulasi teknis mewajibkan sebuah SNI” papar Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Ditjen EBTKE, Martha Relitha Sibarani.
Hadir sebagai narasumber webinar sosialiasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu perwakilan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Latifa, Kepala Balai Besar Tekologi Konservasi Energi (B2TKE) BPPT, Barman Tambunan.
Kemudian Ketua Komite Teknis (Komtek) 27-08 Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), Oo Abdul Rasyid serta Sandra Inada, perwakilan Proyek Kerja Sama Jerman (Lembaga Metrologi Nasional Jerman, Physikalisch-Technische Bundesanstalt/PTB) bertindak sebagai moderator.
Dalam penjelasannya, Martha menyoroti masa transisi yang disebutkan dalam peraturan bahwa satu Modul FV yang telah dimanfaatkan sebelum peraturan berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan dalam peraturan. Masa 12 bulan setelah peraturan diundangkan adalah masa transisi/relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi/dijual.
“Jadi di sini kami tekankan kembali bahwa modul PV harus berlisensi per tanggal 7 Januari tahun 2022. Terkait importir, jika ada yang bertanya mengapa harus perwakilan resmi dari produsen di luar negeri, itu karena perwakilan resmi ini akan menjamin kualitas modul FV, juga dalam hal pelayanan setelah penjualan dan sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila ada tuntutan hukum dikemudian hari”, jelas Martha.
Kemudian importir yang merupakan perwakilan resmi pabrikan di luar negeri dapat terdiri dari beberapa importir, tergantung kepada pabrikan di luar negeri. Sebagai perwakilan resmi harus ada dokumen penunjukan/kerjasama dari pabrikan. Jika terdapat beberapa importir yang merupakan perwakilan resmi, maka masing-masing importir akan mengurus/memiliki SPPT-SNI nya masing-masing.