Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mendorong kerja sama mutual. Kerja sama ini adalah dengan rekognisi hasil pengujian mutu dan standard produk antar negara.
Degan begitu, mekanisme perdagangan bisa lebih sederhana dan menguntungkan kedua belah pihak. Caranya bisa dengan melalui perjanjian perdagangan maupun melalui kesepakatan bersama khusus dalam masalah ini.
Baca Juga
“Isu ini harus dimasukkan dalam materi perjanjian perdagangan, atau lewat mekanisme lain. Ini adalah teknis perdagangan yang bisa menentukan sejauh mana keunggulan produk kita karena menyederhanakan mekanisme perdagangan. Misalnya produk ikan, jika sejak dari awal sebelum dikemas uji mutu yang kita lakukan bisa direkognisi, tentu sampai ke negara mitra dagang tidak perlu lagi diuji. Jadi mutu produk terjaga dan waktunya bisa lebih singkat,” papar Jerry, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Di Indonesia, fungsi pemeriksaan dan penelitian produk salah satunya dilakukan oleh Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu (Standalitu) Kementerian Perdagangan yang punya balai pengujian di Ciracas, Jakarta Timur. Balai tersebut memastikan semua produk yang diperdagangkan di Indonesia memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Untuk itu menurut Wamendag, laboratorium standarisasi dan uji mutu produk yang dipunyai Kemendag harus punya peralatan yang canggih dan mutakhir.
Isu teknologi dan metode pengujian sangat krusial dan sensitif dalam bidang ini. Oleh karenanya, Indonesia harus juga menyediakan peralatan yang diakui oleh negara mitra dagang.
“Penting sekali soal teknologi dan peralatannya. Kita akan ajukan argumen bahwa kita perlu menunjang pemenuhan teknologi laboratorium ini dengan penganggaran yang memadai,” kata Wamendag.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengujian Sawit
Salah satu yang menarik adalah bahwa Balai Pengujian Produk Kemendag juga menjadi pusat uji bagi produk kelapa sawit yang saat ini mendapat diskriminasi dari Uni Eropa.
Wamendag ingin agar ini bisa dibahas secara khusus di perundingan Indonesia-European Union CEPA. Pasalnya, Uni Eropa punya standar dan pengujian sendiri dan kurang merekognisi hasil uji Indonesia.
“Padahal alat pengujian untuk produk kelapa sawit ini juga pengadaannya didukung oleh Uni Eropa, begitu juga standar-standar pengujiannya. Seharusnya tidak ada masalah dengan produk kelapa sawit kita. Kita harus suarakan itu dalam perundingan lanjutan nanti,” kata Jerry.
Selain kelapa sawit, uji produk Balai Standar dan uji mutu Kemendag yang diakui antara lain untuk ikan oleh Autralia dan uji aflatoxin untuk produk pala. Menurut Wamendag, idealnya semua produk yang diuji oleh balai uji kementeriannya bisa diterima oleh semua negara mitra.
Perdagangan bebas pada satu sisi berusaha mengurangi tarif bea masuk di banyak sektor. Namun pada saat yang sama hambatan non tarif berupa standard-standar tertentu terus bermunculan. Untuk produk nenas dengan tujuan Uni Eropa misalnya, produsen Indonesia harus memenuhi tidak kurang dari 20 standar produk yang ditetapkan oleh otoritas di sana. Jika tidak, maka nanas Indonesia tidak bisa masuk. Seringkali mekanisme uji standar ini juga rumit dan memakan waktu. Karena itu Kemendag berharap bahwa Balai Uji yang ada di Indonesia bisa diterima oleh negara lain.
“Pak Mendag dan saya punya perhatian besar terhadap hal ini. Harus ada upgrade fungsi laboratorium yang terakomodasi dan tersambung juga dengan isi atau materi perjanjian perdagangan kita,” tutup Wamendag.
Advertisement