Sukses

Pemerintah Diminta Segera Susun Regulasi Khusus Rokok Elektrik

Penerbitan sebuah regulasi itu harus memiliki pendekatan yang berbasis fakta ilmiah dan sesuai dengan profil risikonya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada konsumen dewasa tentang kategori produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang sedang berkembang melalui penerbitan regulasi khusus yang terpisah dari rokok.

Hal ini berpotensi mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko dalam skala besar dan menekan jumlah prevalensi perokok di Indonesia.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan bahwa selain pemerintah, para ahli kesehatan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dari ilmu yang mereka miliki tentang pengembangan atau hasil kajian ilmiah dari produk HPTL.

“Sehingga pada akhirnya, perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan dan dapat beralih ke alternatif yang lebih rendah risikonya,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Bimmo menambahkan bahwa penerbitan sebuah regulasi itu harus memiliki pendekatan yang berbasis fakta ilmiah dan sesuai dengan profil risikonya. Dalam hal ini artinya produk tembakau dengan risiko paling tinggi seperti rokok harus memiliki aturan yang lebih ketat daripada produk tembakau yang lebih rendah risiko seperti produk HPTL.

“Puluhan juta perokok Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Dengan terbitnya regulasi khusus produk HPTL diharapkan akan membantu percepatan peralihan tersebut dalam skala besar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa yang paling baik bagi perokok ialah berhenti merokok, namun jika mereka kesulitan, sebaiknya tersedia alternatif yang risikonya jauh lebih rendah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Risiko

Bimmo menegaskan bahwa masyarakat, terutama para perokok, perlu menyadari bahwa tidak semua produk tembakau memiliki profil risiko yang sama.

Dengan adanya perkembangan inovasi, teknologi, dan hasil kajian ilmiah yang ada, perokok dewasa harus memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan akses ke produk HPTL agar dapat membuat keputusan yang lebih baik bagi kesehatan mereka.

“Saat ini banyak informasi keliru dan simpang siur yang beredar di masyarakat tentang produk HPTL. Hal ini karena minimnya kajian ilmiah dan sosialisasi tentang produk tersebut di dalam negeri. Pemerintah harus segera menginisiasi kajian ilmiah sehingga hasilnya dapat menjadi acuan dalam pembuatan regulasi khusus produk HPTL,” tegas Bimmo.

Dalam regulasi khusus HPTL tersebut, Bimmo melanjutkan, perlu mencakup ketentuan mengenai akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk, informasi komprehensif berdasarkan hasil kajian ilmiah, tata cara pemasaran dan pengawasan, pelarangan penggunaan produk oleh anak di bawah usia 18 tahun dan non-perokok, serta peringatan kesehatan yang sesuai fakta dan profil risiko.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus produk HPTL. Kami berharap pemerintah akan segera merumuskan dan menerbitkan regulasi tersebut dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait,” tutup Bimmo.