Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif dengan penurunan PPnBM kendaraan bermotor.
Bentuk dukungan dari regulator ini melalui berbagai ketentuan seperti penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan penetapan uang muka kredit kendaraan bermotor.
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan OJK juga akan menyesuaikan kebijakan di sektor kendaraan bermotor dan properti. Sehingga diharapkan bisa mendorong permintaan masyarakat sehingga industri manufaktur kembali pulih dan permintaan kredit kembali meningkat.
Advertisement
"Kita dorong sektor konsumsi agar permintaan masyarakat meningkat sehingga bisa mendorong industri manufaktur bisa bangkit, sambil menunggu aktivitas sosial masyarakat kembali normal," kata dia dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Wimboh akan mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi perhatian para bankir seperti dalam penerapan kebijakan PPnBM 0 persen.
Antara lain penyediaan platform marketplace, pemanfaatan usance letter of credit (L/C). Lalu berbagai insentif untuk menggairahkan sektor properti, peningkatan peran perbankan swasta dalam PEN.
Termasuk komunikasi relaksasi beberapa ketentuan dan menyampaikan kepada Pemerintah mengenai kemungkinan keringanan pajak dalam kurun waktu sementara.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Minta Percepat Penyaluran Kredit
Di sisi lain, Wimboh juga meminta industri perbankan mempercepat penyaluran kredit pada kuartal pertama tahun ini.
OJK akan terus mengawal upaya perbankan menyalurkan kredit sesuai rencana bisnis bank (RBB) yang disampaikan ke OJK sebesar 7,13 persen pada 2021.
"Pertumbuhan kredit di RBB 7,13 persen. Kami berikan arahan ke masyarakat menjadi sekitar 7,5 persen plus minus 1,"
Target tersebut pun jadi acuan sektor jasa keuangan dan akan sering bertemu pihak terkait untuk membahas rencana bisnis ini. "Kami bersama pemerintah terus mengkaji kebijakan apalagi yang bisa dilakukan," kata Wimboh.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.com
Advertisement