Sukses

REI Usul Hapus Perda DKI Jakarta yang Tak Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia DKI Jakarta menyampaikan berbagai rekomendasi dalam menggairahkan industri properti

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta menyampaikan berbagai rekomendasi dalam menggairahkan industri properti di tengah pandemi Covid-19.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar, dia awal masa jabatannya, mengingatkan kepada pelaku usaha Realestat di Jakarta untuk senantiasa membangun soliditas, guna menghadapi gempuran pandemi covid-19.

“Harus diakui hampir semua subsektor realestat terdampak. Perhotelan, ritel, dan residensial, baik itu landed dan hunian vertikal, penjualan terganggu. Saat ini, meminta rescheduling utang ke perbankan juga tidak gampang. Namun kami yakin dengan sikap optimis dan soliditas anggota, maka gempuran pandemi bisa diatasi,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Jakarta sebagai barometer pertumbuhan ekonomi nasional, lanjut Arvin harus menjalankan program perumahan untuk tetap bisa mendorong kemudahan investasi di tengah pandemi.

Sedikitnya ada enam isu utama yang didorong oleh REI DKI Jakarta. Pertama, terkait aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. REI DKI Jakarta akan merekomendasikan kepada DPP REI agar memperjuangkan peninjauan kembali terhadap peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang menghambat investasi dan kemudahan dalam menjalankan usaha. Sehingga semua aturan lebih sederhana dan menarik bagi investasi dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Kedua, Masalah Legalitas Pertanahan (Sertifikasi Status Tanah). DPD REI DKI Jakarta merekomendasikan kepada DPP REI untuk mendorong dibentuknya Lembaga Peradilan Pertanahan terkait dengan seringnya terjadi penyerobotan/pendudukan dan klaim-klaimsepihak terhadap tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh pengembang dan sudah memiliki sertifikat.

“BPN seyogyanya tidak melakukan pemblokiran sertifikat kecuali ada permintaan dari pengadilan,” terang Arvin.

Ketiga, masalah Perijinan (IPPR, IMB, SLF, BAST, PPPSRS ). REI DKI Jakarta akan mengusulkan pencabutan Perda-Perda, Pergub, SK Gubernur, dan peraturan sejenis lainnya dibidang perijinan yang masih belum sinkron dengan UU Cipta Kerja untuk mendukung pembangunan perumahan yang lebih efisien dan sederhana.

Keempat, meningkatkan Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam hal tata ruang, misalnya. DPD REI DKI Jakarta agar dilibatkan dalam proses evaluasi Perda RDTR No.1/2014, untuk memberikan arah yang lebih pasti terhadap implementasi kebijakan Tata Ruang di Provinsi DKI Jakarta yang ramah investasi.

“Kami juga meminta Prosedur dan Mekanisme penyerahan Sarana, Prasarana & Utilitas kepada Pemprov DKI Jakarta, agar dibuat secara sederhana dan dikoordinir oleh satu tim khusus yang ditunjuk untuk menangani serah terima Sarana, Prasarana & Utilitas tersebut,” tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Raperda Rumah Susun

Kelima, Raperda Rumah Susun. Tahun 2021 ada sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah yang akan disepakati menjadi program pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dan salah satunya adalah rancangan Perda tentang Rumah Susun.

“Kami meminta untuk dapat dilibatkan dalam penyusunan Raperda dan siap berkolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta dan DPRD guna menghasilkan regulasi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tambahnya.

Dan keenam, REI DKI Jakarta di tengah pandemi akan terus meningkatkan Kerjasama dengan Pihak Perbankan. Salah satunya adalah usulan penyediaan Kredit Modal Kerja dan Kredit Konstruksi dengan suku bunga di bawah 10 persen.

Enam isu utama tersebut lanjut Arvin sudah dituangkan dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran yang nantinya diajukan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten Jabodetabek dan DPP REI serta pihak terkait lainnya.