Liputan6.com, Jakarta - Penjual mobil bekas mengapresiasi kebijakan pembayaran uang muka (DP) 0 persen untuk kendaraan yang dinilai akan mendongkrak volume penjualan. Tapi secara tak langsung, aturan ini dikhawatirkan bakal membuat harga jual mobil bekas naik di pasaran.
Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer Lumbantoruan mengatakan, penjualan mobil bekas akan meraup pasar yang lebih besar jika perusahaan pembiayaan (leasing) mau mengikutinya.
Dia lantas mencontohkan segmen pembeli yang kerap tak cukup uang untuk bayar DP 25 persen pada suatu mobil bekas seharga Rp 100 juta. Hal itu lantas menghambat angka penjualan mobil bekas, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Advertisement
"Kalau DP 0 persen atau rendah sekali ya jelas segmen yang seperti itu akan beli mobil semua. Itu akan mendongkrak volume (penjualan)," kata Halomoan kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).
Terlebih, Halomoan menyampaikan, DP 0 persen secara langsung tidak akan mempengaruhi harga jual mobil bekas. Namun harganya otomatis akan terpengaruh ketika volume penjualan naik, sementara stok barang habis atau tidak mencukupi.
"Begitu pembelinya meningkat stoknya kan habis ya. Hukum ekonomi dasar kan kalau demand lebih tinggi dari suplai harga akan naik. Otomatis harga akan naik, terutama untuk level mobil yang memang akan ketarik banyak volume-nya dengan DP 0 persen ini," terangnya.
Menurut dia, kasus ini potensi terjadi utamanya untuk penjualan mobil bekas berharga murah (low price). Harga mobil bekas secara tak langsung akan melambung ketika ketersediaannya menipis.
"Nanti mereka semua pada beli mobil ya stok mobilnya habis. Begitu stok mobil habis ya pedagang pasti akan naikin harga," ujar Halomoan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hore, DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor Mulai 1 Maret 2021
Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.
"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2/2021).
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.
Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.
Advertisement
Keuntungan Beli Mobil dengan DP Besar dan Kecil
Sebelumnya, Pembelian mobil baru di dalam negeri didominasi dengan sistem kredit. Pembelian secara kredit menuntut pembeli untuk memberikan down payment (DP) alias uang muka.
Pemberian uang muka ini bervariasi. Untuk kendaraan, biasanya DP sebesar 20 persen.Â
Misalnya, harga mobil Rp100 juta, maka DP yang dibayarkan mencapai Rp20 juta. Namun, besarnya persentase DP mobil bisa disesuaikan sesuai dengan kebijakan penjualan.
Tak jarang pihak penjual menarik biaya DP sebesar 25 persen untuk kendaraan. Pemberian DP ini menjadi bukti untuk menunjukkan komitmen pembeli sekaligus meningkatkan kepercayaan bagi pihak penjual.
Angsuran DP yang harus dibayarkan masing-masing pengguna kredit berbeda-beda dan ditentukan dari besar nominal yang diberikan.
Kalau pada awal pembelian kendaraan bermotor, DP yang dibayarkan itu nominalnya besar, cicilan per bulannya itu kecil.
Kebalikannya kalau DP-nya kecil, pembayaran cicilannya bisa lebih besar. Kamu bisa menyesuaikan model angsuran dengan keuangan.Â
Keuntungan DP Jumlah Besa
rKeuntungan menggunakan model ini tentu tingkat bunga yang lebih rendah. Saat membayar DP dengan nominal yang besar, semakin kecil juga suku bunga yang harus dibayarkan.
Kalau memberikan DP besar, otomatis penjual akan menaruh kepercayaan lebih. Risikonya pun juga akan berkurang untuk kreditur.
Penggunaan DP yang besar akan menjadikan pembayaran atau angsuran bulanan menjadi kecil. Biaya angsuran yang kecil juga dapat mengurangi beban tanggungan dari pembeli. Artinya disini adalah, pemberian DP besar tidak merugikan dan menawarkan keringanan cukup besar.
Penggunaan DP yang besar akan membuatmu berkesempatan mendapatkan pinjaman pada masa yang akan datang. Hal ini disebabkan oleh uang muka yang besar akan membuat pembayaran angsuran lebih kecil.
Saat proses pelunasan berjalan lancar dan sesuai jadwal, pihak pemberi pinjaman akan merasa senang. Akhirnya, kamu bisa mendapatkan pinjaman di lain waktu dari pihak kreditur.Â
Advertisement
Kalau yang DP Kecil?
Pertama, kamu bisa membeli kendaraan dengna lebih cepat. Sebab, tak perlu menabung lebih lama dan bisa mendapatkan barang secepat mungkin.
Misalnya, kamu memerlukan waktu 10 tahun untuk membeli satu unit mobil dengan cash. Namun, dengan uang muka yang kecil, kamu bisa segera memboyong mobil.
Kemudian, keuntungan selanjutnya adalah mempunyai dana cadangan darurat. Saat uang tidak dihabiskan untuk melakukan pembayaran barang, otomatis kamu masih mempunyai uang cadangan untuk ditabung.
Uang tabungan ini dapat digunakan untuk mengatasi apabila sewaktu-waktu harus mengeluarkan biaya yang tidak terduga.
Kamu tak perlu memaksakan diri untuk mengeluarkan seluruh tabungan untuk membeli mobil. Dengan uang muka yang kecil, tabungan masih tetap ada dan bisa menjadi dana cadangan untuk sewaktu-waktu.Â