Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit dan pembiayaan properti. Dalam ketentuan baru ini, LTV kredit properti bisa mencapai 100 persen. Artinya, nasabah bisa mengambil kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, tak semua bank bisa memberikan KPR dan kredit properti dengan DP 0 persen. Hanya bank dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah di bawah 5 persen yang bisa memberikan KPR DP 0 persen.Â
"kebijakan uang muka itu 0 persen semua bank yang memenuhi kriteria boleh memberikan DP 0 persen. Sementara kalau yang NPL-nya di atas 5 persen tentu saja ada kita batasi DP-nya menjadi 10 persen," ujar Yanti dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Kebijakan ini, kata Yanti, sudah didiskusikan dengan stakeholder terkait di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu menjadi katalis untuk mendongkrak pemulihan ekonomi terutama dari sektor properti.
"Kami sudah berdiskusi dengan OJK, perbankan, dalam merumuskan kebijakan ini. Kami berharap kebijakan ini menjadi dukungan Bank Indonesia dalam pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," jelasnya.
Yanti menambahkan, ke depan, minat masyarakat memberi rumah masih akan tinggi. Rata-rata rumah yang dimiliki tidak hanya untuk sebagai tempat tinggal tetapi juga untuk investasi.
"Minat orang membeli bukan hanya dipakai tapi investasi. Banyak orang memiliki rumah lebih dari satu. Hal ini bisa kita lihat 1 orang membeli tanah dan satu sertifikat, itu membeli untuk investasi," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ambil KPR Bisa Dapat DP 0 Persen Mulai 1 Maret 2021
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Advertisement