Sukses

Usai DP 0 Persen, Pengusaha Tagih Bunga Kredit KPR Ikut Lengser

Stimulus uang muka atau DP 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah KPR berlaku mulai 1 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha properti menilai kebijakan uang muka atau DP 0 persen harus diikuti turunnya suku bunga kredit KPR. Sebab, bank sentral telah menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate menjadi 3,5 persen.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Sekarang kan ada kebijakan DP sampai 0 persen. Kita berharap bunga segera turun, kan yang terjadi saat ini BI 7 Reverse Repo Rate turun tapi bunga KPR tidak turun serta merta, kredit kontruksi tidak turun serta merta," ujar Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Royzani Sjahril, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Sjahril berharap perbankan bisa menyesuaikan bunga seperti yang selama ini dijalankan oleh perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

"Kita berharap bisa mendekati bunga rumah FLPP yang paling tidak 8 persen dalam tenor yang lebih lama," jelasnya.

Sementara itu, Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) terus mendukung industri properti agar bersama membangun pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi covid-19. Dukungan tersebut terealisasi melalui pembiayaan KPR.

Ketua IMBA Ignatius Susatyo Wijoyo, mengatakan, pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF dibawah 5 persen.

Tak hanya itu, BI juga telah menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, dan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Saya berharap setiap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan guna menggenjot kredit properti dan memudahkan masyarakat guna pemulihan ekonomi nasional ke depan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Ambil KPR Bisa Dapat DP 0 Persen Mulai 1 Maret 2021

Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021),

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko

Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.