Liputan6.com, Jakarta - Curah hujan yang tinggi sejak Jumat, 19 Februari 2021 membuat sejumlah titik di jalan tol terendam banjir. Hal ini pun mengganggu lalu lintas kendaraan di jalan bebas hambatan tersebut.
Banjir dan genangan air ini salah satunya terjadi pada ruas tol yang di kelola oleh Jasa Marga. Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek misalnya, terjadi banjir pada Km 19B yang tergenang di Lajur 1 sd 2, lajur 3 dan 4 dapat dilalui semua kendaraan. Lajur 1 dan 2 masih bisa dilintasi kendaraan besar.
Baca Juga
Kemudian pada jalan Tol JORR Pondok Ranji-Serpong. Untuk arah Serpon yaitu KM 8+600 Ruas BSD, dilakukan penutupan GT Pondok Ranji Utama (arah BSD) dialihkan ke Bintaro.
Advertisement
Artikel mengenai tol yang banjir ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 21 Februari 2021:
1. Waspada, Ini Titik Banjir dan Genangan Air di Jalan Tol Jabodetabek
Kembali diguyur curah hujan yang sangat tinggi sejak dini hari tadi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk saat ini tengah menindaklanjuti beberapa titik genangan air di Jalan Tol Jasa Marga, diantaranya sebagai berikut:
Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Arah Jakarta:
 - Km 09B, saat ini genangan di Lajur (L) 1 s.d L2, kendaraan masih bisa melintasi L3-L4. tengah dilakukan penanganan dengan pompa.
Advertisement
2. YLKI: Jalan Tol yang Banjir Harus Digratiskan
Hujan deras mengguyur wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Jumat (19/2/2021), dan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Selain tempat tinggal warga, sejumlah ruas tol dilaporkan terendam banjir.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan seharusnya pengelola menggratiskan jalan tol yang terkena banjir. Tidak ada pungutan bagi konsumen.
"Sungguh anomali dan ironis jika jalan tol banjir tapi operator tol masih mengenakan tarif," kata Tulus dalam keterangannya pada Sabtu (20/2/2021).
3. PPKM Mikro Diperpanjang 2 Pekan, dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini dilakukan antara lain karena selama PPKM Mikro tahap pertama sejauh ini berhasil menurunkan jumlah kasus dan tren kasus aktif Covid-19.
"Perpanjangan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di 123 kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (20/2/2021).
Advertisement