Liputan6.com, Jakarta Indonesia masih dilanda bencana. Di Jabodetabek saja, banjir yang disebabkan luapan sungai dan curah hujan tinggi menghambat aktivitas masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Yang lebih parah, sebagian harus mengungsi karena rumahnya terendam genangan air banjir. Barang di dalamnya pun kemungkinan besar mengalami kerusakan.
Di saat seperti ini, asuransi properti menjadi penyelamat nasib bangunan yang terdampak bencana alam. Nasabah bisa mengajukan klaim jika rumah mereka, beserta isinya, rusak karena bencana alam.
Advertisement
"Coverage (cakupannya) biasanya bangunan dan isinya, jadi tanahnya enggak. Lalu barang-barang yang menurut kita berharga cintohnya TV, kulkas, handphone, lemari, perabot antik, lukisan berharga, kita sebutkan," ujar Perencana Keuangan Andy Nugroho ketika dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Senin (22/2/2021).
Tanggungan asuransi bencana alamnya biasanya meliputi banjir, gempa bumi hingga kebakaran.
"Kayak sekarang misalnya banjir, misalnya rumahnya aman, tapi barangnya seperti kulkas, TV, lemari, rusak jadi harus diganti. Kalau kondisi kebakaran, ada rusak dibangunan, tapi habisnya hanya separuh, itu akan dihitung sepanjang bukan karena kesengajaan," jelasnya.
Meski begitu, ada beberapa kondisi yang cukup sulit mendapat penggantian klaim, misalnya kerusuhan dan force major.
Namun hal itu mungkin dilakukan jika perusahaan asuransinya memasukkan kondisi tersebut ke dalam polis. Jadi, tergantung perusahaan asuransinya.
Â
Saksikan Video Ini
Banjir Ciledug Indah Muai Surut, namun di beberapa tempat kompleks perumahan ini air masih menggenangi permukiman. Berikut ini adalah pantauan undara banjir yang menggenangi wilayah tersebut
Klaim Asuransi Bisa Ditolak Jika Mobil yang Terendam Banjir Diperbaiki Sendiri
Tingginya intensitas hujan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Indonesia. Tidak sedikit mobil ataupun kendaraan bermotor lainnya yang turut menjadi korban banjir.
Pasalnya pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah kendaraan mereka ketika banjir melanda.
Baca Juga
Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkannya.
Jika sudah terendam banjir, pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk perbaikan mobil kesayangan.
Mobil yang terkena banjir memerlukan penanganan yang serius, bahkan terbilang khusus, sehingga tidak dianjurkan untuk sembarangan melakukan perbaikan sendiri, terlebih terkait dengan klaim asuransi.
Menurut L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, pemilik kendaraan sebaiknya tidak melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi.
Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Iwan menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
"Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa." papar Iwan.
Sumber: Otosia.com
Â
Advertisement