Liputan6.com, Jakarta - UU Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Status sebagai badan hukum membuat peran BUMDes semakin penting antara lain sebagai konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat.
"BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit Desa," demikian isi salinan penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. PP ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga
BUMDes terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama.
Advertisement
Dalam pasal 49 PP, disebutkan bahwa BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Unit usaha ini memiliki fungsi strategis, serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum. Sebagian modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 50 mengungkapkan cara Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama mendapatkan keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan. Unit usaha ini bisa mengelola sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat.
Selain itu juga melakukan kegiatan indsutri pengolahan berbasis sumber daya lokal, jaringan distribusi dan perdagangan, layanan jasa keuangan, pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan pemukiman. Unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama juga bisa menjadi perantara barang atau jasa termasuk distribusi dan keagenan, serta keiataln lain yang memenuhi kelayakan.
Disebutkan dalam Pasal 8, BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
"Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ EUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUMDes/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 ayat 2.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pinjaman Usaha
Dalam peraturan ini juga dibahas mengenai pinjaman untuk pengembangan usaha. Pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber dana lain dengan ketentuan antara lain pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Adapun dalam Pasal 26 disebutkan pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama memegang jabatan selama lima tahun, dan dapat diangkat kembali sebanyak dua kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, menghindai konflik kepentingan.
Pelaksana operasional ini salah satunya berwenang melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, setelah mendapatkan persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDes.
Advertisement