Sukses

OJK Tekankan Mitigasi Risiko dalam pemanfaatan Teknologi Informasi di Industri Asuransi

Pemanfaatan teknolgi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countersyclical di masa pandemi yang diimplementasikan oleh OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada pelaku industri asuransi nasional untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko pemanfaatan teknologi informasi dalam asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK riswinandi mengatakan, pemanfaatan teknolgi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countersyclical di masa pandemi yang diimplementasikan oleh OJK. Termasuk dalamnya dalam hal pemasaran produk asuransi.

"Namun kami juga meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha seusai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi," jelas dia dalam paparan OJk Update, Selasa (23/2/2021).

OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor IKNB, termasuk asuransi. Secara umum, kebijakan tersebut dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok.

kelompok pertama adalah kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor Industri Keuangan Non-Bank. Kebijakan tersebut antara lain perpanjangan tenggak waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK dan pelaksanaan fit and proper test melalui video coinference.

Keompok kedua adalah kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk sektor asuransi. Kebijakan tersebut antara lain relaksasi ketentuan terkait nilai dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara.

Selain itu itu juga relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka.

OJK sangat mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen.

Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

OJK Terbitkan Regulasi Penerapan Manajemen Risiko Asuransi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur manajemen risiko asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah, dengan nomor surat 8/SEOJK.05/2021.

SEOJK Manajemen Risiko Asuransi sendiri merupakan salah satu peraturan pelaksanandari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 44/2020).

 

Adapun, peraturan ini berlaku pada 5 Februari 2021.

"Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK 05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan," demikian dikutip Liputan6.com, Senin (22/2/2021).

Secara ringkas, SEOJK ini memuat beberapa hal, mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen resiko dengan tujuan hingga strategi perusahaan.

Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam Lampiran I SEOJK Manajemen Risiko, yang mencakup:

1. Empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu

a) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah

b) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit Risiko

c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sitem informasi manajemen risiko

d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

2. Penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, yang mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko, yaitu:

a) Risiko strategis

b) Risiko operasional

c) Risiko asuransi

d) Risiko kredit

e) Risiko pasar

f) Risiko likuiditas

g) Risiko hukum

h) Risiko kepatuhan

i) Risiko reputasi.

3 dari 3 halaman

Profil Risiko

3. Penilaian profil risiko, yang mencakup penilaian terhadap risiko yang melekat (inherent risk) dan penilaian terhadap kualitas penerapan manajemen risiko. Penilaian profil risiko perusahaan dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Kemudian, perusahaan juga harus memiliki struktur organisasi yang mengacu kepada Lampiran II, yang mencakup struktur organisasi komite Manajemen Risiko dan Fungsi Manajemen Risiko, beserta hubungan bisnisnya. 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan