Liputan6.com, Jakarta - Tokocrypto, platform exchange aset kripto di Indonesia terus memberikan pemahaman kepada masyarakat Inodnesia mengenai perkembangan blockchain di era ekonomi terbuka. Saat ini Tokocrypto menjadi first regulated crypto exchange di Indonesia, dan sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Ini menjadi salah satu pencapaian besar di Tokocrypto, dan saat ini Tokocrypto sedang berproses untuk mendapatkan lisensi penuh, jadi setelah terdaftar, nah sekarang bisa menjadi full pedagang di BAPPEBTI,” jelas Teguh Kurniawan Harmanda COO Tokocrypto, pada siaran virtual media aset kripto Selasa (23/2/2021).
Baca Juga
Adapun fokus saat ini tidak hanya dari segi bisnis, tetapi bagaimana cara untuk mengembangkan pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap perkembangan ekonomi aset kripto.
Advertisement
Hal itu dapat terlihat pada kolaborasi yang dilakukan melalui komunitas, universitas, maupun pemerintahan.
Secara sederhana Teguh juga menjelaskan cara kerja dari teknologi blockchain. Blockchain secara sederhana adalah media penyimpanan di mana penyimpanannya bersifat tidak tersentral.
Pencatatan yang biasanya dilakukan secara sentral, dengan teknologi blockchain pencatatan dilakukan oleh banyak pihak, dengan kata lain bahwa teknologi ini tidak menggunakan pihak ketiga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bitcoin kini mulai bisa digunakan di Apple Pay. Caranya pengguna harus menambahkan kartu Mastercard prabayar Bitpay ke dalam Apple Wallet. Mau mencoba?
Terdaftar di PPATK
Tokocrypto tidak hanya terdaftar di BAPPEBTI, tetapi saat ini telah terdaftar di lembaga pemerintah dan menjadi satu-satunya perusahaan perdagangan aset yang terdaftar secara resmi.
“Tokocrypto satu-satunya perusahaan aset kripto yang terdaftar di PPATK. Tokocrypto diawasi juga oleh Kominfo sebagai penyelenggara sistem Elektronik,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan dalam hal ini terdapat beberapa tantangan yang luar biasa pada aset kripto, beberapa diantaranya dari segi fluktuasi harga aset kripto sangat tinggi, selain itu diperlukannya edukasi terhadap masyarakat yang minim mendapatkan edukasi perihal aset kripto.
Perlunya komunikasi yang baik antara bank dan stakeholder lainnya agar menjadi sebuah kesatuan yang baik. Dan tantangan aset kripto yang bisa dilakukan, yaitu besarnya potensi penipuan maupun teroris, serta pencucian uang, dan ajang pencurian uang.
Reporter: Anisa Aulia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement