Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 247.000 orang atau TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) sebesar 3 persen. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja mencapai 7,57 juta.
"Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebanyak 247 ribu orang TPT 3 persen," ujar Ida dalam diskusi daring bersama Apindo, Jakarta, Rabu (24/2).
Baca Juga
Ida mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,7 juta sementara yang masuk dunia kerja sebanyak 7,8 juta orang. Hal ini berarti Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas hanya 44 persen jauh dibawah TPAK nasional sebanyak 69 persen.
Advertisement
"Rendahnya partisipasi penyandang disabilitas menunjukkan bahwa penyandang disablitas mundur dari pada masuk ke pasar kerja," kata Ida.
Adapun kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan lapangan kerja, diskrimisnasi dan kemungkinan terjadinya stigma bagi penyandang disabilitas di tempat kerja. Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas juga ada lebih bnayak di sektor pelayanan jasa dan ritel dibandingkan sektor industri.
"Rendahnya pasrtisipasi sektor industri dipengaruhi oleh permasalahan seperti tidak tersedianya akses ditempat kerja, ada kesenjangan sosial yang tidak kala adalah karena pelatihan pendidikan yang tidak inklusif," tandasnya.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengusaha Minta Insentif Pemerintah soal Pekerjakan Disabilitas
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, meminta pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas.
“Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 sebenarnya telah diatur tentang insentif yang seharusnya diberikan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja disabilitas,” kata Hariyadi dalam Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (24/2/2021).
Oleh karena itu, Apindo berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk dapat merealisasikan ketentuan tersebut. Untuk lebih memaksimalkan dan meluaskan implementasi ketenagakerjaan inklusif di tempat kerja dan memberikan apresiasi atas keterlibatan dunia usaha selama ini.
“Isu disabilitas merupakan isu yang besar, WHO dalam world report on disability tahun 2011 memperkirakan jumlah disabilitas 15 persen dari total populasi, yang menjadikan disabilitas sebagai kelompok minoritas terbesar di dunia,” katanya.
Dalam WHO global disability action plan 2014 -2021 ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang penting. Oleh karena itu, banyak negara yang mendorong para pengusahanya untuk menerapkan kebijakan kesetaraan inklusivitas ini dengan memberikan insentif-insentif.
Misalnya di Amerika serikat terdapat work opportunity tax credit yaitu tax kredit untuk mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, salah satunya disabilitas.
Terdapat juga disabled access credit yaitu kredit untuk usaha kecil yang mengeluarkan biaya tertentu dalam memberi akses kepada disabilitas.
“Selain itu bagi pengusaha yang menghilangkan hambatan akses fisik dan transportasi bagi disabilitas juga mendapatkan architectural barrier removal tax deduction, di China dan Malaysia tax deduction juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan disabilitas,” ujarnya.
Itulah sebagian contoh kecil dari apa yang sudah dilakukan perusahaan-perusahaan dan contoh-contoh lain, dalam upaya membangun iklim yang aktif dan akseleratif dalam pembangunan ketenagakerjaan inklusif.
“Kami sendiri akan mulai menggagas adanya desk khusus untuk Ketenagakerjaan inklusif di kantor dewan, agar bisa memberikan layanan informasi terkait Ketenagakerjaan inklusif dari seluruh perusahaan yang membutuhkan informasi tersebut,” pungkasnya.
Advertisement