Sukses

Pekerja Penyandang Disabilitas di Indonesia Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Data BPS pada bulan Februari 2020 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,74 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan partisipasi Angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia masih rendah. Hal ini dipengaruhi oleh masih terbatasnya ketersediaan lapangan kerja dan diskriminasi serta stigma bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2020 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,74 juta orang.

“Sementara itu yang masuk ke angkatan kerja ada sebanyak 7,8 juta orang yang berarti Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Penyandang Disabilitas hanya sekitar 44 persen, jauh di bawah angka TPAK Nasional yang sebesar 69 persen,” kata Menaker dalam Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (24/2/2021).

Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3 persen

“Rendahnya tingkat partisipasi Angkatan kerja penyandang disabilitas menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas sudah terlebih dahulu mundur dan tidak berani masuk ke dalam pasar kerja,” ujarnya.

Adapun ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri.

Menurutnya, rendahnya partisipasi di sektor industri, dipengaruhi oleh beberapa permasalahan seperti tidak tersedianya aksesibilitas di lingkungan kerja, kesenjangan sosial, dan pelatihan pendidikan yang tidak inklusif.

Akan tetapi di tengah situasi ketenagakerjaan dunia yang penuh tekanan sebagai imbas pandemi Covid 19, saat ini ada satu hal yang membuka peluang penyandang disabilitas untuk berkontribusi di dunia kerja. Peluang itu adalah pemanfaatan teknologi yang mampu menciptakan diversifikasi keterampilan, yang dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu saya berharap agar semua perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMD, terutama perusahaan yang para CEO dan pimpinannya hadir pada acara hari ini, dapat terus memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pekerja Disabilitas di Jatim Belum Terserap Perusahaan

Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Timur meminta perusahaan untuk bisa merekrut pekerja dari kelompok penyandang disabilitas, sebab serapannya masih kecil meski telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, lembaganya tidak hanya melakukan pemberdayaan dan peningkatan SDM kepada siswa normal, tetapi juga mendorong perusahaan menyerap penyandang disabilitas.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk memberikan dukungan kepada siswa penyandang disabilitas, sebab dalam UU tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok penyandang disabilitas," kata Adik seperti dilansir dari Antara, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, di antaranya ketidaksinkronan antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri.

"Hal ini masih sulit dipenuhi karena penyandang disabilitas perlu dilatih dulu sebelum diterjunkan ke dunia kerja," katanya.

Selain itu, juga belum adanya rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas oleh perusahaan terlebih di masa sulit seperti saat ini.

"Dalam kondisi iklim usaha yang masih lesu, pengusaha berpikir ulang untuk merekrut pegawai baru, apalagi dari penyandang disabilitas," katanya. 

Oleh karena itu, Kadin Jatim akan mendidik melalui program pemagangan, dengan menaruh di berbagai perusahaan BUMD dan BUMN, serta beberapa industri yang telah memiliki komitmen untuk melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang.

"Selain itu, mereka juga akan kami bekali dengan skill wirausaha. Kami bimbing mereka agar bisa hidup mandiri dan berdikari," katanya.