Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan agar perusahaan-perusahaan harus menerapkan konsep kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja bagi pekerja penyandang disabilitas. Hal ini diutamakan agar tidak terdapat diskriminasi.
“Perusahaan saat ini harus dapat menjadi perusahaan inklusi, yang artinya perusahaan membangun hubungan ketenagakerjaan di dalam perusahaan tanpa diskriminasi,” kata Menaker dalam Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga
Menurutnya, setiap orang memiliki akses dan kontrol yang sama atas sumber daya, kesempatan dalam pengembangan karir dan manfaat dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat perusahaan.
Advertisement
“Juga sejatinya perusahaan tidak harus mengubah seluruh kebijakan dan fasilitas perusahaan yang memerlukan biaya yang besar. Dengan komitmen yang tinggi, disertai pemahaman akan kesetaraan, maka sejumlah langkah sederhana dapat dilakukan,” katanya.
Misalnya, menyediakan akses yang memudahkan penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas, tersedianya lahan parkir khusus atau sejumlah panduan sederhana manakala terjadi bencana.
Kata Menkaer, selama ini yang menjadi permasalahan yang menghambat terciptanya sistem ketenagakerjaan inklusif adalah masih adanya stigma di masyarakat bahwa penyandang disabilitas tidak bisa berkontribusi.
“Padahal pada kenyataannya, kita seringkali dapat menemukan penyandang disabilitas yang justru memiliki etos kerja dan produktivitas yang lebih tinggi,” ungkap Menaker.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mendorong dunia usaha untuk semakin tanggap dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan inklusif, dengan bersinergi sinergi dengan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD serta pemangku kebijakan lainnya, untuk membuka lapangan kerja yang inklusif seluas-luasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih banyak penyandang disabilitas kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Ada sejumlah perusahaan yang meyakini pekerja disabilitas memiliki semangat dan kemampuan untuk berkarya di tempat kerja.
Menaker: 247.000 Penyandang Disabilitas Masih Menganggur
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 247.000 orang atau TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) sebesar 3 persen. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja mencapai 7,57 juta.
"Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebanyak 247 ribu orang TPT 3 persen," ujar Ida dalam diskusi daring bersama Apindo, Jakarta, Rabu (24/2).
Ida mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,7 juta sementara yang masuk dunia kerja sebanyak 7,8 juta orang. Hal ini berarti Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas hanya 44 persen jauh dibawah TPAK nasional sebanyak 69 persen.
"Rendahnya partisipasi penyandang disabilitas menunjukkan bahwa penyandang disablitas mundur dari pada masuk ke pasar kerja," kata Ida.
Adapun kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan lapangan kerja, diskrimisnasi dan kemungkinan terjadinya stigma bagi penyandang disabilitas di tempat kerja. Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas juga ada lebih bnayak di sektor pelayanan jasa dan ritel dibandingkan sektor industri.
"Rendahnya pasrtisipasi sektor industri dipengaruhi oleh permasalahan seperti tidak tersedianya akses ditempat kerja, ada kesenjangan sosial yang tidak kala adalah karena pelatihan pendidikan yang tidak inklusif," tandasnya.
Advertisement