Sukses

Sederet Keuntungan Buat Pelaku Usaha dari Terbitnya Perpres 10/2020

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi angin segar bagi pelaku usaha.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Sebab, lahirnya Perpres ini akan mendorong pengembangan bidang usaha.

"Ini adalah Perpres yang selalu ditanyakan hampir setiap minggu di WA saya. Pak kapan DNI-nya keluar Pak kapan DNI-nya keluar?," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Dia menjelaskan, di dalam Perpres 10/2021 mengatur persyaratan investasi yang tertutup hanya enam sektor saja. Sementara jika dibandingkan Perpres 44 Tahun 2016 terdapat 515 bidang usaha yang yang tertutup.

"Artinya dia lebih pada orientasi pembatasan bidang usaha dengan Perpres yang baru kita rubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha," jelas dia.

Adapun enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, indusri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

"Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perbandingan Perpres

Dia menambahkan untuk pengaturan persyaratan investasi di dalam Perpres 44/2016 mengenai daftar negatif investasi, di dalam lampiran pertama daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal hanya 20 bidang usaha. Tapi sekarang di Perpres 10/2021 hanya enam saja.

Sementara dilampiran pertama pada Perpres 10/2021 itu terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

Perbedaan kedua, daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan UMKM di dalam Perpres 44/2016 itu hanya sebanyak 145 usaha atau KLBI. Sedangkan di dalam Perpres10/2021 terdapat 163 bidang usaha KLBI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha.

"Jadi ini penting kalau ada dulu yang menyatakan bahwa UU ini tidak berpihak kepada UMKM ini adalah jawaban kongkritnya. Dan waktu itu saya sempat berjanji bahwa kami akan mengawal Kementerian Koperasi untuk UU ini diberikan arahan komperensif untuk penguatan kepada UMKM," jelas dia.

Perbedaan selanjutnya terlihat dalam lampiran ketiga. Di dalam Perpres 44/2016 daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada 350 bidang usaha. Sekarang di Perpres 10/2021 pemerintah mendorong hanya 46 bidang usaha.

"Kenapa supaya mereka lebih bersaing berkompetitif, kita gak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerjasama baik itu investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com