Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan online masih mengalami gangguan atau error.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya terkait kendala pelaporan SPT Tahunan secara online. Saat ini tim IT DJP sedang melakukan perbaikan terkait hal tersebut,” tulis keterangan di akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga
DJP menegaskan saat ini pihaknya sedang memperbaiki akses pelaporan SPT tahunan online yang error tersebut.
Advertisement
“Saat ini tim IT DJP sedang melakukan perbaikan terkait hal tersebut," cuitnya.
Kendati begitu, DJP menawarkan solusi kepada masyarakat yang mengalami kesulitan akses lapor SPT secara online, untuk menghubungi asistensi dari Kring Pajak 1500200.
Atau informasi bisa diakses melalui Twitter @kring_pajak, email (informasi@pajak.go.id) , dan livechat di situs web http://pajak.go.id.
Jika laman www.djponline.pajak.go.id bisa diakses kembali, Anda bisa langsung mengisi e-filling DJP secara online. Berikut caranya:
1. Wajib pajak diharuskan membuka laman www.djponline.pajak.go.id
Lalu login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak.
Jika Anda lupa EFIN, maka Anda harus memeriksa inbox email, cari "EFIN". Cara kedua dengan telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri seperti nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon Anda yang terdaftar.
Atau Anda juga bisa mengunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Sehingga Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo "Chat Pajak".
Namun Anda harus menyiapkan data pendukung berupa : Nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir.
Langkah terakhir jika kamu memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditjen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Tak lupa siapkan data pendukung seperti yang sudah disampaikan diatas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukti Potong
2. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1
Dimana bukti potong formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya. Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga.
3. Kemudian Isi SPT pada aplikasi e-Filing
Anda bisa mengikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
4. Selanjutnya jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
5. Terakhir, Kirimlah SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi.
Nantinya Anda akan menerima notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
Advertisement