Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gencar mempersiapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Fasilitas ini juga akan diberikan kepada investor di daerah melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
"Kepada sahabat saya, teman-teman saya kepala BPTSP di tataran provinsi dan kabupaten/kota, bapak/ibu adalah panglima terdepan yang akan melayani investor," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam sesi teleconference, Rabu (24/2/2021).
Bahlil mengatakan, BPTSP harus bisa melayani seluruh jenis investor dari semua golongan, baik yang berskala besar hingga investor UMKM.
Advertisement
Menurut dia, investor UMKM justru memiliki potensi yang sangat besar untuk ikut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional itu di atas 50 persen. Kontribusi (UMKM) terhadap lapangan pekerjaan 120 juta, dari 133 juta total lapangan pekerjaan," terangnya.
Dia menyebutkan, UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian negara yang tersebar hingga ke pelosok-pelosok desa.
Oleh karenanya, ia mengajak para stakeholder terkait masalah perizinan dan kemudahan berusaha di masing-masing pos dan wilayah kerjanya, untuk mengubah pola pikirnya dalam menerima uluran investasi.
"Karena itu, ayo kita sedikit menurunkan ego kita sebagai orang yang dicari di awalnya. Tapi dengan undang-undang ini (UU Cipta Kerja), ayo saya mengajak untuk kita saling mencari," imbuh Bahlil.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Presiden Jokowi mengaku tak masalah namanya dicatut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk urusan investasi. Bahkan, Jokowi justru meminta agar Bahlil melayani para investor.
Daftar Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Kemudahan Usaha di BKPM
Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Di mana terdapat 51 peraturan pelaksana yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang semuanya sudah ditekan dan berjalan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut, terdapat empat peratauran pelaksanaa UU Cipta Kerja di lingkungan BKPM yang terkait langsung dengan perizinan berusaha. Pertama PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran izin berusaha berbasis risiko. Kedua PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Selanjutnya, ketiga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan terakhir Perpres Noor 10 Tahun 2020 tentang bidang usaha penanaman modal.
"Kita tahu semua di dalam PP Nomor 5 adalah bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja. Kenapa karena PP inilah yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis OSS," katanya dalam konferensi pers virtual Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, ada empat ketentuan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Pertama Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) perizinan berusaha bebas risiko dalam OSS merupakan aturan tunggal bagi pemerintah pusat pemerintah daerah dan pelaku usaha. "Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," jelas dia.
Kedua, sistem OSS wajib digunakan oleh Kementerian Lembaga, pemerintah daerah, administrator, KEK, maupun badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Di mana semua proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS. Sebab secara kebetulan menurut PP pengelolaan OSS itu ada di BKPM.
"Jadi poin nomor 2 ini adalah jawaban dari keluh kesahnya pengusaha selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, ini kata versi pengusaha nih. Dengan ini maka kita pangkas transparansi, kecepatan, kepastian dan pasti mudah. Dengan OSS ini bapak ibu semua yang penting izinnya lengkap pasti jalan," jelasnya.
Â
Advertisement