Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi tudingan yang menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membawa masuk sepeda Brompton saat pulang dinas dari Amerika Serikat (AS). Dikatakan, Sri Mulyani tidak membayar bea masuk saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat, membenarkan jika Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu sempat melakukan perjalanan dinas dalam rangka pertemuan investor AS dua tahun lalu.
Sri Mulyani dan rombongan berangkat dan pulang dari AS menggunakan Qatar Airways dengan kode penerbangan QR0958, DOH-CGK. Pesawat tiba di Indonesia pada 11 November 2019 pukul 07.35 WIB.
Advertisement
Berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas Bea Cukai, data penerbangan menyebutkan terdapat barang bawaan rombongan Sri Mulyani yang berupa dua buah sepeda.
"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," jelas Syarif kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2021).
Syarif menerangkan, mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang, maka impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum, dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.
Karena perizinan tak terpenuhi, maka barang tersebut akhirnya ditegah. Status barang saat ini berada dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Status barang adalah barang yang dikuasai negara pada bulan September 2020. Selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada 11 Februari 2021," kata Syarif.
Meski Syarif mengatakan, tudingan tersebut muncul karena di kardus yang diduga berisi sepeda Brompton tersebut tertulis nama Sri Mulyani.
Menanggapi hal tersebut, Syarif tak mengelak memang ada nama Sri Mulyani, namun itu ditulis oleh pihak stafnya. Sementara barang yang ada di dalamnya bukan milik sang bendahara negara.
"Di dalam box yang tertulis bu Sri Mulyani itu isinya juga hanya 1 roda sepeda dan bukan barang larangan. Punya staf yang ikut dalam rombongan beliau," tukas Syarif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Viral Sri Mulyani Dituding Bawa Brompton dari AS Tanpa Bea Masuk
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial, usai dituding membawa masuk sepeda Brompton dari Amerika Serikat (AS) tanpa membayar bea masuk saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Tudingan itu dilontarkan aktivis pro demokrasi Adamsyah Wahab melalui akun Twitter @DonAdam68. Sorotan itu diberikan setelah Sri Mulyani diduga membawa Brompton setelah pulang dinas dari Negeri Paman Sam.
Don Adam lantas mempertanyakan hal tersebut sembari membalas cuitan dari Direktorat Jenderal Pajak soal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
"Kalau Brompton-nya Bu Menteri Keuangan apa sudah masukkan ke daftar SPT nya atau tidak? Kabarnya itu Brompton dibeli di luar negeri dan diangkut lewat penerbangan Qatar Airways lho," tulisnya, seperti dikutip Rabu (24/2/2021).
Dia lantas menyoroti foto berisi dua kardus yang diambil ajudan Sri Mulyani di ruang VIP bandara, dan menduga itu berisi sepeda Brompton milik bendahara negara lantaran tertera alamat kediaman dari Sri Mulyani.
"Konon kabarnya, BM-nya Brompton tsb TDK dibayar. Karena barang dgn alamat Jln. Kertanegara 14 sebanyak 2 kardus diambil lsg ADC menteri di Ruang VIP Bandara," urainya.
"ADC mengambil koper dan 2 kardus brompton lgsng lewat jalur khusus tanpa BM. Petugas BC (Bea Cukai) diam sj. Iya Gak sih?" tanya Don Adam.
Don pun membeberkan bukti berupa jadwal penerbangan maskapai yang digunakan Sri Mulyani untuk berangkat dari Washington DC, Amerika Serikat menuju Indonesia pada November 2019.
"Barang itu diangkut dengan Qatar Airways tanggal 11 November 2019. Penerbangan dari Washington DC-Doha Qatar-Jakarta. Pulang dari rapat di Washington. Berangkat tanggal 5 November 2019."
Advertisement