Sukses

Tak Ingin Angka Positif Covid-19 Melonjak, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

Kesepakatan pemangkasan cuti bersama 2021 terdapat dalam SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menaker dan Menteri PANRB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari. Langkah ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan mengurangi cuti bersama diambil untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Sebab, pada tahun lalu libur panjang menjadi salah satu pemicu kenaikan kasus.

"Makanya kita tidak mau libur panjang lagi. Karena pengalaman kita tahun lalu, begitu libur panjang langsung, dua minggu kemudian naik," ujar Luhut dalam diskusi daring, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Luhut melanjutkan, pengambilan keputusan tersebut melalui pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menambahkan, keputusan semacam ini tidak hanya dilakukan pemerintah Indonesia tetapi seluruh dunia.

"Jadi Presiden (bilang) sudahlah kita jangan libur. Kemarin kita libur Imlek. Di dalam rumah saja. Tapi saya kira seluruh dunia melakukan itu," jelasnya.

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret; Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei; Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember; Cuti Bersama di Hari Raya Natal 2021.

Kesepakatan perubahan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 281 2021, Nomor 1 2021, dan Nomor 4 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, Simak Tanggalnya

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Seperti diketahui sebelumnya, pada 2021 pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari.

 

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menurut Muhadjir, untuk cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari:

- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad

- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Sementara untuk cuti bersama yang tetap diberlakukan ada pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Hal itu dengan mempertimbangkan agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas dia.

Pertimbangan lainnya, lanjut Muhadjir, kurva peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19 juga belum kunjung melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Pengalaman sebelumnya, usai libur panjang malah ada kecenderungan kasus positif meningkat, mobilitas masyarakat naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," Muhadjir menandaskan.